JAKARTA — Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta resmi melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Jambi, Dedi, S.H., M.H., ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan di lingkungan Universitas Jambi.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta, Yoga Saputra, dengan menyertakan sejumlah temuan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi bernilai pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Pihak pelapor merujuk pada hasil audit BPKP dan mendesak pemeriksaan mendalam terkait kepatuhan serta tanggung jawab pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, pelapor menyerukan evaluasi atas dugaan penggunaan metode beauty contest pada sejumlah pengerjaan, seperti Gedung Balairung, interior LP2M, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Pelapor meminta KPK memeriksa mekanisme pemilihan penyedia, dasar hukum penggunaan metode tersebut, hingga dokumen pelaksanaan proyek guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
KPK Respons Laporan, Siap Berkoordinasi dengan BPKP
Yoga menyampaikan bahwa laporan mereka mendapat respons positif dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan berkas dan penelaahan mendalam berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koordinasi ini difokuskan untuk mengkaji dokumen serta hasil audit proyek-proyek yang dilaporkan, khususnya pembangunan Gedung FKIK dan beberapa pengerjaan fisik lainnya.
Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta berharap langkah tegas dari KPK dapat mengurai kejelasan atas kasus ini, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di lingkungan Universitas Jambi.












