DISTRIKBERITA.COM | Penggunaan kata-kata yang berkonotasi seksual kepada wanita semakin marak terjadi di publik dan sering juga muncul di media sosial dan dilontarkan oleh warganet
Tobrut merupakan istilah yang viral dan menuai berbagi kontrovesi, tobrut sendiri adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan wanita “berpayudara”.
Komisioner Perempuan, ketua sub komisi pendidikan Alimatul Qibtuyah mengatakan bahwa istilah tobrut sudah banyak digunakan terutama di media sosial yang dimaksudkan untuk merndahkan tampilan fisik wanita
“Istilah tobrut banyak digunakan terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan,” ujar Alimatul Qibtiyah, Selasa (30/07/2024).
Alimatul menambahkan, tobrut masuk kategori kekerasan seksual non-fisik, karena melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu.
Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.
“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp.10 juta,” tambah Alimatul.
Peraturan semacam itu sudah tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”