BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Pelaku Penipuan Umrah Asyik Berjoget Saat Keluar Dari Ruang Sidang Vonis

×

Pelaku Penipuan Umrah Asyik Berjoget Saat Keluar Dari Ruang Sidang Vonis

Sebarkan artikel ini

DISTRIKBERITA.COM | Pelaku penipuan Umroh di Jawa Tengah menjadi soroton, pelaku asik berjoget di depan para korbannya usai divonis 3 Tahun penjara

Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dengan masa hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat sidang putasan Lyla di PN Kudus. Senin (29/07/2024) malam.

Pelaku bernama Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.

Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama 3 tahun.

”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pengelapan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *