Distrikberita-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia memberikan tanggapan tegas terhadap laporan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru-baru ini dirilis oleh Amerika Serikat (AS). Laporan berjudul “2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia” menyoroti beberapa isu HAM di Indonesia, termasuk tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, dan permasalahan di Papua.
Juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers yang diadakan hari Jumat (6/10/2023), menegaskan prinsip kedaulatan dan kesetaraan antarnegara. Iqbal menyatakan, “Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?”
Iqbal juga menyoroti sifat unilateral laporan AS tersebut, dengan menyebut bahwa laporan tersebut tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal. Dia mengatakan, “Memang ada negara yang rajin menilai praktek HAM di negara lain tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri.”
Dalam laporan AS, disebutkan bahwa Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, laporan tersebut juga mencatat beberapa masalah HAM di Indonesia, termasuk pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan pemerintah, penyiksaan oleh polisi, kondisi penjara yang keras, penahanan sewenang-wenang, tahanan politik, permasalahan independensi peradilan, serta pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua.
Laporan AS juga mengkritik pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan media, termasuk penangkapan atau penuntutan yang tidak dapat dibenarkan terhadap jurnalis, penyensoran, penggunaan undang-undang pencemaran nama baik pidana, pembatasan kebebasan internet, dan gangguan terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat.
Kemenlu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki situasi HAM di Indonesia dan berharap agar laporan-laporan semacam ini dapat mencerminkan situasi yang lebih akurat serta menghargai prinsip-prinsip kedaulatan dan kesetaraan antarnegara.