BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALOPINIPENDIDIKANPOLITIK

Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Jabatan Menjadi 9 Tahun, DPR : Perpanjangan Masa Jabatan Disetujui

×

Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Jabatan Menjadi 9 Tahun, DPR : Perpanjangan Masa Jabatan Disetujui

Sebarkan artikel ini

DISTRIKBERITA.COM | Masa Masa jabatan kades berlangsung selama 9 tahun? Selasa 27 Juni 2023, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat panitia kerja untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan diubah dari 6 (enam) tahun untuk 1 (satu) periode dengan batasan 3 (tiga) kali pemilihan menjadi 9 (sembilan) tahun untuk 1 (satu) periode dengan batasan 2 (dua) kali pemilihan

Terdapat Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, PKB, dan PPP adalah enam fraksi yang menyetujui perpanjangan jabatan Kepala Desa. Tiga fraksi lainnya, Nasdem, Demokrat, dan PAN, belum menyatakan sikap karena tidak hadir di rapat panja.

Setuju bahwa masa jabatan Kepala Desa akan berlaku secara langsung setelah RUU disahkan. Namun, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menentang perpanjangan jabatan tersebut karena beberapa aturan dalam UU yang baru disahkan membutuhkan waktu untuk berlaku. Namun, Baleg setuju bahwa revisi UU Desa akan langsung berlaku setelah disahkan.

Alasan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Dalam pembicaraan yang diadakan pada laman YouTube DPR RI, Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa jabatan kepala desa diperpanjang dengan alasan yang logis, terutama karena posisinya sebagai lembaga pemerintah tertinggi yang menangani semua urusan publik di pemerintahan desa. Selanjutnya, dia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun sebenarnya merupakan penyederhanaan sistem pemilihan dan masa jabatan. Dia berpendapat bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun akan jauh lebih efektif.

Lainya juga didasarkan pada sistem demokrasi perwakilan Indonesia: selama 9 (sembilan) tahun, Kepala Desa dapat lebih berkonsentrasi pada kesejahteraan rakyatnya dan mempercepat pembangunan desa.

 

Sebelum Tidak tanpa alasan, para kepala desa dari berbagai desa di Indonesia melakukan demonstrasi damai di depan DPR RI sebelum masa jabatan kepala desa yang disepakati menjadi 9 tahun. Mereka melakukan ini untuk menuntut agar DPR sebagai anggota legislatif merevisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.

Mereka berpendapat bahwa dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, mereka dapat memaksimalkan pembangunan desa dan mengurangi gesekan sosial yang disebabkan oleh pemilihan kepala desa yang dianggap mengganggu stabilitas desa.

.

alasan tuntutan kepala desa meminta masa jabatan diperpanjang

Masa jabatan kepala desa yang disepakati menjadi 9 tahun banyak ditolak oleh masyarakat dan penggiat hukum karena tuntutan untuk meningkatkan indeks pertumbuhan dan pembangunan desa, bertentangan dengan fakta bahwa banyak kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Ini juga akan merusak indeks demokrasi karena masa jabatan terlalu lama akan menutup ruang bagi orang lain untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun berpotensi menutup potensi desa dan menciptakan oligarki politik di tingkat desa. Fakta bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk mengelola dana desa menimbulkan kekhawatiran tambahan. Karena itu, indeks pertumbuhan dan pembangunan desa tidak akan meningkat sebagai akibat dari perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pada rapat panja yang menyusun RUU Desa, legislator memberikan lampu hijau untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa. Salah satu perubahan yang disepakati adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa dan kepala desa menjadi 9 tahun. Dalam hal ini, masyarakat menanyakan kepentingan agenda perpanjangan jabatan ini. Melihat kebijakan saat ini, banyak Kepala Desa akan diberhentikan tahun ini.

Alasan sebelumnya adalah untuk mencegah kegaduhan sosial selama Pilkades dan berdampak pada Pemilu 2024. Namun, dari perspektif politis, Kades, yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini, jelas tidak memperoleh keuntungan. karena mereka tidak akan memiliki kekuatan politik dalam Pemilu 2024. Karena kepala desa memiliki otoritas tertinggi di desa, sangat penting bagi kandidat untuk mendapatkan dukungan kepala desa selama pemilihan.

Banyak orang mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades terkait dengan pemilihan, dan ini didukung oleh unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Kades Indonesia, yang mengancam untuk menghapus suara partai politik di tingkat desa yang menentang perpanjangan masa jabatan tersebut.

Paham Menurut paham konstitusionalisme negara hukum, kekuasaan harus dibatasi. Ini dapat dilakukan melalui pembatasan masa jabatan yang ditetapkan oleh konstitusi untuk mencegah kelompok tertentu mengambil alih kekuasaan mereka, dan juga untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan atau kesewenang-wenangan jabatan.

Penulis : Fattur shiddiq ( mahasiswa UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *