OPINI

Pentingnya Iklim Investasi Bagi Retribusi Daerah Provinsi Jambi

×

Pentingnya Iklim Investasi Bagi Retribusi Daerah Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini

perkembangan ekonomi dalam kerangka mengedepankan kesejahteraan daerah oleh pemerintahan daerah sering kali tercermin dari peningkatan produksi barang dan jasa di suatu daerah yang diukur dengan produk domestik regional bruto (PDRB). Hal ini dapat dijelaskan dengan jumlah nilai tambah seluruh barang dan  jasa yang dihasilkan di  suatu wilayah  dari berbagai kegiatan ekonomi selama jangka waktu tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya peningkatan kapasitas produktif guna mencapai peningkatan output yang dapat diukur dengan menggunakan Produk Domestik  Bruto (PDRB)  suatu wilayah. Nilai PDRB yang semakin tinggi jelas menunjukkan bahwa wilayah ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dan mampu menciptakan nilai tambah yang signifikan dalam kegiatan produksi dan perekonomian daerah. Optimalisasi kegiatan perekonomian di berbagai daerah dapat dicapai melalui kegiatan pemerintah sebagai badan pelaksana, karena pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pendapatan dengan memungut Retribusi penghasilan. Selain itu, pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dana untuk kepentingan masyarakat, seperti  subsidi dan  pembangunan infrastruktur yang memadai.

Pengeluaran pemerintah menjadi indikator seberapa besar kegiatan pemerintah di daerah, dimana dari banyaknya kegiatan pemerintah dapat memperbesar pengeluaran yang terkait. diketahui bahwa peningkatan pengeluaran pemerintah tidak seharusnya dilakukan tanpa mempertimbangkan efisiensi. Pengeluaran pemerintah memiliki dampak cukup signifikan pada kegiatan ekonomi karenanya dapat menciptakan infrastruktur yang dapat diperlukan untuk tahap pengembangan ekonomi berkelanjutan. Dana pemerintah seperti tercermink dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berasal pada dorongan oleh pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). APBD yang bentuk perhitungan dana yang di keluarkan merangsang peningkatan ekonomi daerah. Sasaran penggunaan pengeluaran pemerintah melibatkan pada pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana yang bertujuan sebagai pendukung kelancaran usaha dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.  Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) merujuk pada penghailan yang didapat oleh suatu daerah yang dikumpulkan persis dengan penerapan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan. Konsep ini didefinisikan secara resmi dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PAD mencakup pendapatan yang berasal dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah dan sumber-sumber PAD ini terdiri dari beberapa komponen utama. mengingat pasal 285 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sumber PAD melibatkan pajak daerah, retribusi daerah, laba yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta juga pendapatan asli daerah lainnya yang berlaku sah.

Bagi Pemerintah Provinsi Jambi Retribusi daerah diwajibkan oleh undang-undang kepada pelaku kegiatan usaha yang menggunakan fasilitas di daerah, hal ini baik perseorangan maupun badan usaha sebagai guna untuk memenuhi kebutuhan daerah sebesar-besarnya demi memakmurkan rakyat sebagaimana diaturkan dalam PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011.  Proses pemungutan pajak daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah, terutama  mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Retribusi daerah merupakan salah satu andalan keuangan daerah, dan keberhasilan penerapannya di daerah sebagai sumber awal pendapatan  daerah membawa dampak positif bagi pembangunan daerah menjadi lebih baik. Pendapatan retribusi dan pajak daerah Provinsi Jambi merupakan penyumbang terbesar di daerah terhadap struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi daerah adalah pembayaran yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang disediakan untuk kepentingan individu atau badan usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000. Penerimaan retribusi daerah di Provinsi Jambi menunjukkan kecenderungan peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun 2003 hingga 2018. Hal ini mencerminkan kontribusi positif retribusi daerah dalam mendukung keuangan daerah dan membiayai layanan serta izin yang disediakan oleh pemerintah daerah.  Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, terutama adalah ketergantungan pada subsidi dari Pemerintah Pusat. Meskipun memiliki otoritas hukum untuk mengenakan pajak dan retribusi di daerah, basis pajak dan retribusi daerah yang lemah dapat membuat pemerintah daerah kesulitan mencapai kemandirian finansial. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah konkret untuk memperkuat basis pajak daerah, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem pajak sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Hal ini dapat mencakup pengembagan iklim investasi di daerah yang mendukungan teknis untuk meningkatkan kemampuan administratif daerah dalam mengelola pajak secara efisien.

Investasi menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat. Dengan adanya dana yang dikeluarkan untuk membeli aset riil atau keuangan, masyarakat lokal mendapatkan peluang baru untuk meningkatkan pendapatan mereka. Investor yang masuk ke daerah dapat dikenakan retribusi kepada pemerintah menjadi sumber pendapatan tambahan bagi daerah, yakni seperti investor penanam modal atau bisnis seperti tempat hiburan atau perbelanjaan di daerah sehingga pendapat retribusi biasa di optimalkan melalui iklim investasi ini, yang selanjutnya dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan dan layanan publik. Investasi dapat dianggap sebagai keputusan untuk mengeluarkan dana saat ini dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar di masa depan. Proses pembentukan modal ini tidak hanya meningkatkan kapasitas ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa, tetapi juga memperkuat permintaan efektif dalam masyarakat. Oleh karena itu, memberikan insentif dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dapat mendorong lebih banyak investasi ke daerah yang dapat membantu meningkatkan penghasilan daerah, serta menciptakan lingkungan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan dan berkembang di Provinsi Jambi.

upaya dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif harus menjadi prioritas utama provinsi jambi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dalam mencapai kondisi tersebut tentunya harus melibatkan berbagai kebijakan dan peraturan, karena kebijakan retribusi tidak hanya memainkan peran penting dalam menarik investasi tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam membentuk peta ekonomi dan mempromosikan pertumbuhan. Investasi yang dimaksudkan ialah agar dapat merangsang pertumbuhan di provinsi jambi serta menciptakan lapangan pekerjaandi daerah. Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa kebijakan retribusi memiliki pengaruh yang besar terhadap investasi.

 

Penulis : Budi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *