DISTRIKBERITA.COM | Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu metode untuk memutuskan arah perjalanan suatu negara dan menentukan orang yang paling pantas untuk memimpin pemerintahan. Pemilu merupakan suatu rangkaian kegiatan pemilihan pemimpin negara yang mencerminkan partisipasi aktif dari rakyat sebagai pemberi suara dan sebagai bentuk penyataan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum juga menjadi proses yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk ikut serta dalam menentukan arah negara melalui pemilihan perwakilan mereka di parlemen secara teratur.
Pemilihan umum berfungsi sebagai wadah untuk mengungkapkan kedaulatan rakyat, membentuk pemerintahan yang melegitimasi, dan juga sebagai media untuk menyuarakan aspirasi serta keinginan masyarakat. Pemerintah Indonesia melibatkan penduduknya dalam upaya menjalankan pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen melaksanakan kedaulatan rakyat melalui sistem perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Wakil rakyat diberi mandat oleh warga negara yang memilih mereka dalam pemilihan umum secara berkala, dengan tujuan untuk mewakili dan memperjuangkan keinginan dan harapan masyarakat.
Pemilu yang ideal adalah pemilu yang transparan dan adil, tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau psikologis dari pihak lain. Pemilihan umum seringkali menjadi peristiwa yang penuh dengan kepentingan pihak tertentu, di mana para pendukungnya berusaha untuk memenangkan posisi di Dewan kota dengan memengaruhi para pemilih. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan sumbangan finansial atau hadiah kepada masyarakat, serta menggunakan tekanan politik dan kadang-kadang bahkan kekerasan secara fisik.
Politik merupakan usaha untuk ikut serta dalam mengurus dan mengatur kehidupan masyarakat dan urusan publik. Karena menyangkut kepentingan masyarakat Negara sebagai pertaruhan, politik secara mendasar berhubungan erat dengan penguasaan kekuasaan. Dalam konteks lain, karena tujuan politik adalah mengatur dan mengendalikan urusan suatu masyarakat, politik juga bisa menjadi alat untuk menyampaikan nilai-nilai baik dan kebenaran kepada masyarakat secara luas. Akan tetapi, mengingat situasi yang ada, banyak individu yang tidak melihat politik sebagai suatu bentuk seni atau ilmu yang mengharuskan seseorang menggunakan taktik yang curang dan kadang tidak jujur untuk bersaing dengan orang lain guna mencapai kekuasaan dan kepemimpinan di tengah masyarakat.
Perlu kita cermati lagi, karena banyak calon anggota parlemen, atau yang dikenal sebagai caleg, seringkali menggunakan taktik politik yang curang atau berbahaya yang sulit untuk dipahami oleh pejabat atau pengawas yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Praktek yang sangat umum dan sering terjadi dalam pemilihan umum saat ini adalah money politic.
Money politic merupakan tindakan yang tidak adil yang dilakukan oleh para elit politisi untuk memperoleh kekuasaan. Oleh karena itu, calon-calon yang memiliki sumber daya yang mencukupi akan memiliki peluang yang besar untuk terpilih menjadi pemimpin atau penguasa. Tidak diragukan lagi, melakukan money politic akan meningkatkan citra seorang calon dalam masyarakat. Tidak mengherankan jika orang mengerti dan menerima bahwa seseorang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat karena memiliki kekayaan yang jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki modal politik yang terbatas atau sedikit.
Praktik politik uang telah menjadi fenomena yang umum dalam proses pemilihan. Meskipun telah dilakukan berbagai kampanye dan sosialisasi untuk memberantas praktik tidak jujur dalam pemilihan pemimpin, kejadian tersbut diyakini masih sulit untuk dihapuskan.
Banyaknya praktik politik uang yang sedang marak saat ini, seperti yang terjadi di Desa Rantau Panjang, tempat penulis tinggal. Khususnya ketika menjelang pemilihan umum pada tahun 2024, terlihat bahwa banyak calon legislatif dan tim sukses mereka mencoba memperdaya masyarakat melalui politik uang. Hal ini terjadi di tengah situasi yang sedang berlangsung.
Hal ini jelas terasa bahwa keadaan ekonomi sangat tidak stabil. Namun, menurut sang penulis, keberadaan uang dalam politik dapat mengancam integritas dan keadilan sistem demokrasi. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan masyarakat. Selain itu, keberadaan uang dalam politik juga dapat memperlebar kesenjangan sosial dan mengabaikan kepentingan publik, terutama ketika para politisi lebih fokus pada kepentingan pribadi atau kelompok yang memberikan dukungan finansial kepada mereka.
Penulis mendapati bahwa masyarakat Desa Rantau Panjang Jujuhan seringkali mengalami pertemuan dengan praktik politik uang, dan mereka memberikan respons terhadap situasi tersebut. Jika kita melihat dari sudut pandang warga Negara terhadap money politics, kita dapat mengamati tanggapan masyarakat terhadap praktik tersebut serta motivasi yang mendorong mereka untuk menerima atau menolaknya, serta sejauh mana masyarakat bisa memilih secara objektif.
Oleh : Neli Gustina Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi