OPINI

Keseriusan Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Pengoptimalan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Terminal

×

Keseriusan Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Pengoptimalan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Terminal

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, atau yang sering dikenal sebagai Undang-Undang Otonomi Daerah menjelaskan dalam pasal 285 bahwa sumber pendapatan asli suatu daerah salah satunya berasal dari retribusi daerah. Dalam pasal 1 Angka 64 Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan terhadap jasa layanan atau perijinan tertentu yang dikelola dan/atau disediakan oleh pemerintah daerah.
Objek dari pada retribusi daerah dibagi menjadi 3(tiga) yaitu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Yang menarik dari pada ketentuan retribusi ini mengenai retribusi terminal. Retribusi terminal masuk ke dalam retribusi jasa usaha yang dimana objek dari pada retribusi terminal ini adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah.
Yang menjadi pertanyaan dimana terminal atau terminal apa yang dikelola oleh pemerintah daerah Kota Jambi? Hal yang paling dekat diketahui oleh masyarakat umum bahwa ada satu terminal yang besar yaitu terminal A atau Terminal Alam Barajo, namun terminal ini bukan dikelola oleh pemkot maupun pemprov Jambi melainkan terminal ini dikelola oleh pemerintah pusat. Salah satu terminal yang dikelola oleh Pemkot Jambi adalah Terminal Rawasari. Terminal Rawasari pun per-tahun 2022 berdasarkan data berita terbaru bahwa terminal ini belum beroperasi secara optimal semenjak diresmikan.
Akan sangat disayangkan ketika pemerintah Kota Maupun Pemerintah Provinsi Jambi tidak menaruh perhatian lebih terhadap pengoptimalisasian pungutan retribusi terminal ini. Mengingat retribusi terminal juga merupakan sumber pendapatan asli suatu daerah (PAD) yang sejatinya, pungutan-pungutan dari pada penyediaan pelayanan jasa terminal ini dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas dan untuk keperluan lain daerah kota Jambi. Saya rasa pemerintah kota Jambi harus sudah menyadari peluang ini dan fokus untuk peningkatan pelayanan jasa umum khusus untuk penambahan kuantitas terminal tidak lupa juga kualitas pelayanan terminal dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah kota Jambi guna untuk mendorong pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Melki Sedek Hasibuan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *