BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Siswi SMP Dirudapaksa dan Disekap 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk

×

Siswi SMP Dirudapaksa dan Disekap 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk

Sebarkan artikel ini

Siswi SMP di Lampung Utara berinisial NA dirudapaksa dan disekap 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. Enam dari 10 pelaku telah ditangkap polisi.

 

Lokasi pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/02/2023).

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik Menerangkan, bahwa korban dijemput pelaku berinisial D dengan alasan akan diantar ke tempat bermain futsal.

 

“Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk,” kata Umi dikutip, pada Jumat (15/3/2024).

 

“Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran,” tambahnya.

 

Para pelaku menyekap korban selama tiga hari di gubuk itu. Selama disekap korban tidak diberi makan dan hanya diberi minuman keras.

 

Sementara Ibu korban, L, mengaku anaknya saat ini dalam kondisi tidak stabil.

 

“Anak kami itu sudah tergeletak saja, sudah nggak berdaya nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja. Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pakai daster. Mungkin kalau hari itu enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini,” ujar L pada Minggu (10/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *