HUKUM DAN KRIMINALOPINIPOLITIK

SEBAB NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG DENGAN KAJIAN FILSAFAT HUKUM MELALUI KASUS REMPANG

×

SEBAB NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG DENGAN KAJIAN FILSAFAT HUKUM MELALUI KASUS REMPANG

Sebarkan artikel ini

DISTRIKBERITA.COM| JAMBI, “Negara adalah badan yang mewakili tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin”

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang baru-baru ini telah menjadi perbincangan sengit di dunia maya di seluruh tanah air. Kericuhan antara aparat kepolisian dan warga setempat telah menciptakan atmosfer yang sangat tegang di kawasan tersebut, dan banyak netizen yang penasaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Kejadian ini bermula pada hari Kamis, 7 September, ketika pihak berwajib datang ke lokasi untuk melakukan pembersihan dan pengosongan lahan. Namun, lokasi tersebut ternyata dihuni oleh sejumlah warga yang telah tinggal di sana dalam waktu yang cukup lama.

Berbagai teori mencoba menjawab pertanyaan tersebut sebagai upaya mencari dasar pembenaran (penghalalan) hukum melekat tidak tersebut pada negara.

Pada waktu mengulas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan apakah sebab nya orang menaati hukum, kita mengenal beberapa tori seperti tori kedaulatan Tuhan, perjanjian masyarakat; dan kedaulatan negara. Jika ditelaah bunyi teori-teori termaksud, maka tampakya bahwa dalam usaha menjawab dasar mengikat sesuatu hukum tersirat. Juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala perbuatannya yang dapat menggoncang-kan, membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Teori perjanjian masyarakat mencoba menjawab pertanyaan tersebut di atas dengan mengemukakan otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya kedamaian dan ketenteraman di masyarakat. Mereka berjanji akan menaati segala ketentuan yang dibuat negara dan di lain pihak bersedia pula untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat. Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban. Penganut-penganut teori kedaulatan negara mengemukakan pendirian vang lebih tegas. Karena negara lah yang berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara di sini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum. Jadi, adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada 1 (satu) hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dalam kaitan dengan hukuman, hukum ciptaan negara itu adalah hukum pidana.

Walaupun terdapat berbagai teori seperti tersebut di atas, sesungguhnya hak negara untuk menghukum seseorang didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya. Usaha-usaha yang berupa hambatan-hambatan, penyimpangan-penyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukuman kepada pelakunya. Hanya dengan cara demikian, negara dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Penulis : Jesaya Purba, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *