Tempat Parkir Umum merupakan, tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas untuk menempatkan kendaraan dalam keadaan diam, yang secara khusus dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Parkir didefiniskan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak, untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Subyek retribusi Parkir adalah orang, yang menempatkan kendaraanya di tempat parkir umum maupun khusus. Yang kemudian dapat dibebankan kewajiban untuk membayar sejumlah nominal yang ditetapkan sebagai imbalan parkir kendaraan yang dimaksudkan diatas.
Membicarakan parkir adalah salah satu topik yang menarik untuk dibahas, penyediaan tempat parkir umum dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengutip dari TribunJambi.com, ”Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Jambi per tahun rata-rata Rp 5,8 miliar.” (M Yon Rinaldi, 2023 : 12-16.).
Terkait hal ini Pemerintah Daerah akan mengambil pungutan atau retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap sektor parkir kota jambi.
Mengacu pada ketentuan umum, Pasal 1 point (66) UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, mendefinisikan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang ini Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan [4] Tertentu. Berdasarkan jenis nya Retribusi Pelayan Parkir di tepi jalan umum termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum pasal 110 ayat (1) point e.
Tempat Parkir Umum merupakan salah satu pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pengguna sarana dan prasarana parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Subyek retribusi berkewajiban, membayarkan sejumlah nominal yang ditetapkan sebagai imbalan parkir kendaraan yang dimaksudkan diatas.
Retribusi tempat parkir umum memiliki impact yang cukup besar, terhadap (PAD) Pendapatan Asli Daerah
Tentu jika Pengelolaan dan pengawasan retribusi parkir dilakukan dengan baik maka akan memberikan pemasukan yang bersifat rutin dan permanen sebab target yang diharapakan sudah pasti berada pada posisi startegis parkir yang kemudian diharapkan berjalan dinamis.
Namun, seperti yang telah dikemukakan di atas mengenai parkir ditepi jalan, banyak orang yang belum mengetahui perbedaan antara area parkir berbayar dan gratis. Disisi lain, masih banyak petugas parkir liar yang berkeliaran memungut retribusi dan atau bahkan pengelolah lahan parkir oleh Pemerintah Daerah sendiri yang memungut biaya imbalan parkir diatas yang tertera pada karcis parkir.
Perlu adanya upaya dari Pemerintah Daerah, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait parkir. Sebab pengelolahan parkir yang baik akan berdampak secara tidak langsung terhadap perekonomian dan kehidupan masyarkat daerah setempat. Atau lebih pastinya tentu akan menambah (PAD) Pendapatan Asli Daerah.
Adapun Solusi terkait permasalahan yang terjadi, untuk membedakan area bebas parkir dan parkir berbayar perlu adanya edukasi langsung, yang diberikan dari pemerintah kepada Masyarakat. Kemudian terkait pungutan parkir liar dan pengambilan biaya parkir diatas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam karcis parkir keduanya memiliki jenis yang sama yaitu pungutan liar yang kemudian perlu untuk ditertibkan oleh pemerintah daerah pengelolah.
Dalam hal untuk mencegah terjadinya hal-hal yang demikian diuraikan diatas perlu adanya Tindakan pengawasan yang intensif oleh pemerintah daerah yang mengelolah area parkir umum dan tepi jalan, kemudian baik jika, pemerintah daerah juga memiliki inovasi untuk memberikan sarana dan prasarana edukasi seperi plang, papan tarif retribusi parkir, tanda pengenaan retribusi parkir, dan garis marka. sebab hal ini dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaran sarana Parkir Umum yang baik, serta dapat mengurangi Tindakan illegal dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait parkir umum.
Untuk menutup tulisan ini ada beberapa Langkah konret atau gagasan yang dapat penulis paparkan yaitu pemerintah daerah dapat memberikan regulasi yang jelas dan mudah diakses terkait tarif parkir, metode pembayaran, dan lokasi parkir yang diizinkan termasuk area bebas parkir atau area parkir berbayar. Kemudian terakhir memberikan sarana system pengaduan public yang mudah di akses hal ini untuk mempermudah pengawasan dan Tindakan langsung oleh pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatan parkir umum.
Penulis : Mutiara Fatimah Azzahra Atihrahmaani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
vurcazkircazpatliycaz.VqHBE9m6xCsJ
daktilogibigibi.DKCIZko8yfbp
daxktilogibigibi.zUpaKU3y3Rjl
yandanxvurulmus.JxPrhNg1cxeZ