BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINAL

Pra Peradilan Ardiansyah Ditolak PN Jambi, STN : Hakim Tidak Objektif

×

Pra Peradilan Ardiansyah Ditolak PN Jambi, STN : Hakim Tidak Objektif

Sebarkan artikel ini
Serikat Tani Dan Nelayan ( STN) Melakukan Unjuk Rasa

DISTRIKBERITA.COM- Sidang putusan pra peradilan ardiansyah pada senin 09 Oktober 2023 telah dilaksanakan, putusan pengadilan itu memberi putusan menolak permohonan pra peradilan yang diminta oleh kuasa Hukum STN.

Fitrah Awaludin Haris selaku kuasa hukum Ardiansyah mengatakan bahwa hasil dari praperadilan yaitu :
1.Permohonan praperadilan ditolak dengan alasan tindakan Penyidik dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Ardiansah telah sesuai prosedur
2. Bukti – bukti surat,saksi fakta dan ahli kita ditolak.

Haris mengatakan :
Kita menolak pertimbangan hakim dengan alasan:
1. Hakim tidak mempertimbangkan Proses penangkapan jelas salah prosedur. Ditangkap bukan oleh penyidik tapi seolah2 penangkapan oleh penyidik dan berita acara penangkapan tdk di ttd oleh penyidik.
2. Penetapan tersangka Ardiansah jelas – jelas faktanya tdk ada gelar perkara. Ardiansah ditangkap dan penetapan tersangka pada saat bersamaan dan hari yg sama
3. keluarga sampai hari ini tdk pernah memberikan tembusan penangkapan dan penahanan.

 

Pengadilan Negeri Jambi

Massa yang berjumlah ratusan merasa kecewa dengan sikap pengadilan negeri jambi, mereka sambil menangis meminta keadilan ditegakkan.

Christian Napitupulu selaku Ketua PW STN menyampaikan bukan saja kepolisian yang melakukan kriminalisasi tetapi juga Hakim.
Hakim tidak objektif dalam memutuskan perkara, tanpa melihat materi dasar perkara bahwa di wilayah tersebut adalah konflik agraria yang bukan wewenang polda jambi dalam memproses permasalahan tersebut.

Kriminalisasi ini buntut dari pemerintah provinsi jambi yang tidak serius menangani konflik, ada putusan PTUN yang selalu diabaikan bahkan dianggap tidak ada oleh stake holder di provinsi jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *