Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi (TV) yang memunculkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso,
hari ini mengatakan bahwa setelah KPI melakukan klarifikasi kepada lembaga penyiaran tersebut dan melakukan rapat pleno,
Pengamat politik Hendri Satrio, berkata tujuan bakal capres PDI Perjuangan tersebut jelas berupaya menarik suara dari kelompok sosiologis atau kalangan umat Islam.
Sehingga, menurutnya tidak ada yang salah dari tindakan Ganjar tampil di sebuah stasiun televisi demi mempromosikan dirinya.
“Saya sedari dulu mengatakan Indonesia tidak bisa lepas dari politik identitas karena identitas adalah kekuatan Indonesia,” ujar Hendri Satrio, Minggu (10/09).
Namun begitu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta berpandangan berbeda.
Ia menilai video azan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu sudah termasuk politisasi agama atau identitas meskipun di dalam video tersebut tidak ada ajakan atau seruan untuk memilih kandidat tertentu.
Sebab, kata Suminta, seandainya video azan itu diputar terus menerus dan berulang, maka harapannya tentu saja bisa masuk ke memori publik dan pada akhirnya memengaruhi pilihan masyarakat.
“Jadi jangan mempersempit politisasi agama atau identitas hanya dengan ada atau tidaknya ajakan,” ujar Kaka Suminta, Minggu (10/09).
KPI memutuskan tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilu 2024.