HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Sumatera Selatan Tangkap 51 Orang Tersangka Kasus Karhutla

×

Polda Sumatera Selatan Tangkap 51 Orang Tersangka Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kebakaran hutan dan lahan di sumatra selatan

DISTRIKBERITA.COM| JAMBI, Polda Sumatra Selatan menangkap sebanyak 51 orang tersangka karhutla (kebakaran hutan dan lahan), diketahui salah satu tersangka dari perusahaan perkebunan

“Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan,” kata, Kombes Sopyan Hidayat, Jumat (20/10/2023).

Sopyan Hidayat mengatakan tujuan para tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Polda Sumsel memastikan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan di Sumsel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan terutama di musim kemarau seperti sekarang,”kata sopyan.
Menurutnya, baik masyarakat maupun pihak perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat mencemarkan udara. Sehingga merugikan orang lain.
“Tolong kalian ingat sebelum berbuat (membakar lahan) pikir terlebih dahulu karena ada banyak balita dan lanjut usia (lansia) yang terganggu pernapasannya karena pembakaran lahan dengan sengaja itu,” tambah sopyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *