DISTRIKBERITA.COM| JAMBI, Polda Sumatra Selatan menangkap sebanyak 51 orang tersangka karhutla (kebakaran hutan dan lahan), diketahui salah satu tersangka dari perusahaan perkebunan
“Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan,” kata, Kombes Sopyan Hidayat, Jumat (20/10/2023).
Sopyan Hidayat mengatakan tujuan para tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Polda Sumsel memastikan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan di Sumsel.