PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) resmi menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Layanan berbasis web ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB. Namun dalam penerapannya PBG ini masih belum ada kejelasannya terutama di Jambi,Dari mulai ditetapkannya PBG pada 21 Juli 2021. Adanya Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari para pengembang perumahan atau developer yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).
Keluhan tersebut disampaikan Ketua DPD REI Provinsi Jambi, Ramond Fauzan saat rapat tentang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 di Aula Gedung Bappeda Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Kata Ramond, para pengembang perumahan di Kota Jambi saat ini banyak terkendala masalah perizinan. “IMB itu diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu rentetan dari UU Cipta Kerja. Di daerah ini masih kaku atau bingung soal tekhnis pelaksanaannya. Ini yang kami khawatirkan, karena kebutuhan ada, tapi supply terganggu soal perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) baik, tapi para pihaknya mungkin belum siap,” katanya.
Dari pernyataan Ketua DPD REI diatas dapat disimpulkan belum ada keseriuasan pemerintah Jambi dalam pelaksanaan perubahan ini. Karna perubahan IMB ke PBG ini lumayan siginifikan yaitu pengajuan data semuanya serba online, seharusnya pemerintah daerah harus mengadakan sosialisasi tentang perubahan ini dan membuat PERDA yang dapat menjelaskan atau menguatkan perubahan ini di Jambi sebagai pendukung pelaksanaan dari PBG ini.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 lalu, telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU. SIMBG ini juga sebagai tindaklanjut dari terbitnya UU Cipta Kerja.
“Pemkot Jambi dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi, Selasa (15/3). Fahmi juga menjelaskan, akibat peralihan nomenklatur itu, pihaknya berhenti (stop) melayani penerbitan IMB terhitung sejak 20 Januari lalu. “Yang sudah diajukan sebelum tanggal itu, terus kita proses. Masyarakat yang datang kita arahkan ke SIMBG, untuk layanan perizinan ini akan kembali aktif seiring dengan SIMBG sudah bisa digunakan dan payung hukum yang jelas,” katanya.
Fahmi mengatakan, pihaknya saat ini memang belum melakukan sosialisasi secara penuh terhadap masyarakat. Sebab aturan mengenai kebijakan ini masih sering berubah atau masih dalam masa transisi. “Kami hanya memberi penjelasan kepada pelaku usaha yang datang untuk mengurus perizinan, dan langsung kami arahkan ke sistem SIMBG ini. Kami juga minta PUPR menempatkan tenaga tekhnisnya disini,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika nantinya sudah normal, maka proses perizinan akan lebih mudah dan cepat, karena berbasis online. “Kalau sebelumnya IMB diajukan secara manual, sekarang semuanya berbasis online jadi lebih cepat dan mudah,” katanya. (LK07)
Sesuai kata Fahmi data Hingga Desember 2022, sudah ada 509 jumlah permohonan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Jambi dari 509 permohonan ini baru 155 diantaranya yang disetujui dan diterbitkan PBG-nya. Fahmi menyatakan “jumlah 155 PBG ini tidak menggambarkan jumlah bangunan. Lantaran saat ini izin PBG ini bersifat kolektif, jadi semisal ada perumahan ingin mengajukan permohonan maka hanya satu PBG yang dikeluarkan”.
Penulis : Berliandy Haposan Manik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
vurcazkircazpatliycaz.BuKuZwwAeymN
daktilogibigibi.GQyeqaWpa0Tc
daxktilogibigibi.aqqH3NzJmHRA
epithalamic xyandanxvurulmus.DFnW85oxLsd7