Pada Selasa (21/11), anggota Serikat Tani Kumpeh (STK), Desa Sumberjaya, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi,
Jambi kembali mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Tindakan ini berujung
penangkapan paksa, yang dialami oleh Tumiran dan Sapriadi, sopir pengangkut Tandan Buah Segar (TBS)
sawit hasil panen perkebunan masyarakat Desa Sumberjaya.
Prosesnya diawali dengan penghentian paksa truk yang dikendarai Tumiran dan Sapriadi, tepatnya pukul
22.30 WIB, oleh sejumlah orang berpakaian bebas. Penghentian paksa ini dilakukan di Desa Niaso,
Muaro Jambi, 1 Jam setelah meninggalkan wilayah kebun mereka di Desa Sumberjaya. Sejumlah orang
yang menghadang kedua petani ini mengaku sebagai pihak Kepolisian Daerah Jambi.
Selain penghentian paksa, petani sekaligus mendapatkan tindakan kekerasan dan diintimidasi oleh
aparat kepolisian daerah Jambi. Supriadi dipukul tepat di pelipis kiri, berlanjut sampai tersungkur di
aspal. Proses ini disertai tembakan senjata api yang semakin mengintimidasi. Keduanya kemudian
digelandang secara paksa menuju Polda Jambi, dan mobil truk berisikan TBS sawit yang mereka kendarai
pun ditahan.
Penangkapan terhadap Tumiran dan Sapriadi adalah cacat hukum. Keduanya tidak pernah melalui
proses pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Penangkapan pun dilakukan oleh aparat kepolisian
yang tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun memberi alasan yang jelas. Terakhir, secara
sewenang-wenang keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penangkapan paksa terhadap Tumiran dan Sapriadi baru diketahui oleh masyarakat, khususnya Serikat
Tani Kumpeh, di keesokan harinya, tepatnya Rabu (22/11). Ratusan masyarakat Desa Sumber Jaya pun
bersepakat melakukan aksi blokade jalan di depan Kantor Desa Sumber Jaya pada Pukul 23.00 WIB, hari
Rabu (22/11). Aksi blokade jalan ini merupakan desakan kepada Polda Jambi membebaskan 2 (dua)
petani yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, yang tidak ubahnya merupakan
penculikan oleh Polisi. Selain itu, aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas kerugian yang
dialami masyarakat, yang tidak dapat menjual hasil panen TBS karena dituduh melakukan pencurian
sawit.
Setelah beberapa hari keduanya ditahan di Polda Jambi, sejak penangkapan tersebut keluarga Tumiran
dan Sapriadi dipaksa dan diintimidasi untuk menandatangani surat permohonan penangguhan. Upaya
paksa tersebut ditengarai tujuan pihak Kepolisian untuk membuat proses penangkapan terlegitimasi sah
secara hukum. Dibawah tekanan aparat Kepolisian dan tanpa pendampingan kuasa hukum, pihak
keluarga terpaksa menandatangani surat permohonan yang disusun oleh Polda Jambi, tepatnya pada
Senin (27/11). Seluruh pelanggaran hukum ini yang dilakukan Polda Jambi dipenuhi tindakan intimidatif
yang beroperasi secara senyap.
Penyelewengan kekuasaan melalui penangkapan paksa Tumiran dan Sapriadi, serta penyitaan
kendaraan pengangkut TBS telah mengganggu pemenuhan nafkah masyarakat Sumberjaya. Hasil
penjualan TBS sawit ini merupakan sumber utama pemenuhan nafkah mereka, yang sebagian disisihkan
pula sebagai dana kolektif untuk dukungan pendidikan ratusan anak Desa Sumberjaya. Hal ini
mendorong masyarakat Desa Sumberjaya, utamanya perempuan, pada hari Senin (27/11) bergerak
menuju ke Polda Jambi untuk menuntut kebebasan Tumiran dan Sapriadi. Masyarakat di desa-desa
sekitar Sumberjaya pun turut hadir dalam aksi ini, sebagai dukungan solidaritas dalam perjuangan
Reforma Agraria.
Pada hari ini (5/12), Tumiran dan Sapriadi, bersama Serikat Tani Kumpeh dan solidaritas Gerakan
Reforma Agraria telah mengajukan Pra Peradilan, dengan Nomor 465/SK/Prapid/PN/mb. Langkah ini
diambil untuk membuktikan ketiadaan alas hak atas penangkapan Tumiran dan Sapriadi, menghentikan
penyidikan dan tuntutan tak berdasar pada mereka.
Penangkapan paksa Tumiran dan Sapriadi tidak lepas dari ketiadaan political will dari pemangku
kepentingan dalam menyelesaikan konflik agraria menahun di Desa Sumberjaya. Area yang diklaim
sebagai HGU PT. FPIL ini merupakan lahan garapan warga sejak tahun 1960. Proses perampasan tanah
telah berlangsung sejak 1998-2005, yang dilakukan oleh PT. Permata Tusau Putra (PT. PTP). Bahkan
Ketika PT. PTP diakuisisi oleh PT. FPIL, konflik ini terus berlanjut hingga saat ini.
Pergantian pihak ini hanya melanggengkan konflik agraria dan menambah kompleksitas masalah bagi
masyarakat Sumberjaya. Perampasan tanah ini disusul dengan pelemahan-pelemahan perjuangan
masyarakat oleh PT. FPIL. Diantaranya adalah gugatan perdata dengan tuntutan kerugian bermilyarmilyar rupiah, panggilan-panggilan kepolisian yang berujung pada upaya pemidanaan Bahusni (Ketua
STK), hingga adanya upaya pembunuhan anggota STK yang pelaporannya diabaikan oleh pihak
kepolisian.
Penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan dengan pendekatan hukum pidana an sich, yang
diperparah dengan ketidaksesuaian prosedur hukum oleh pihak kepolisian. Penyelewengan kekuasaan
ini hanya menambah catatan represifitas pihak kepolisian terhadap pejuang agraria. Desa Sumberjaya
sendiri merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang telah sampai di meja Kementerian
Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk segera dilakukan penyelesaian konflik dan
redistribusi tanah. Bahkan Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran
Lembaga/kementerian untuk menjaga kondusifitas wilayah-wilayah LPRA selama proses penyelesaian.
Di atas tanah seluas 482 hektar ini, 678 KK petani STK menggantungkan hidup mereka.
Provinsi Jambi merupakan penyumbang konflik nomor 2 terbesar seindonesia dengan 18 letusan konflik
di semua sektor. tercatat sebanyak 80 orang telah menjadi korban kriminalisasi, 20 orang telah ditahan,
beberapa diantaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Jambi
pada petani Serikat Tani Kumpeh, kami mendesak:
1. PT. FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang melanggar hukum, dan merugikan juga
melanggar berbagai hak dasar petani Serikat Tani Kumpeh.
2. Kepolisian Daerah Jambi segera hentikan proses Penyidikan terhadap Tumiran dan Sapriadi
3. hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi serta berbagai upaya hukum
pada Serikat Tani Kumpeh.
4. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara PT FPIL dan petani
Serikat Tani Kumpeh.
5. Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan menindak tegas PT FPIL dalam melakukan bisnis
sawitnya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dan HAM.
6. Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik di wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
7. Presiden Republik Indonesia melaksanakan reforma agraria sejati.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian semua pihak.