DISTRIKBERITA.COM| JAMBI, Insiden yang terjadi di Pulau Rempang masih berlanjut sampai sekarang. Pada 7 September 2023 terjadi bentrokan antar masyarakat adat pulau rempang dengan aparat gabungan dari POLRI, TNI dan Ditpam Badan (BP) Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Konflik ini dimulai saat masyarakat adat yang tinggal di pulau rempang mengetahui bahwa kawasan yang mereka tempati akan dibangun Rempang Eco City sehingga mereka akan di relokasi ke tempat yang disediakan pemerintah. Mereka beranggapan tanah terebut merupan tanah ulayat mereka.
Pembangunan Rempang Eco City termasuk dalam program strategis nasional tahun 2023 hal ini sesuai dengan Permenko bidang perekonomian RI No. 7 Tahun 2023 dengan harapan nantinya proyek ini akan meraup investasi sebesar Rp.381 triliun pada 2080 mendatang.
Berdasarkan situs BP Batam, proyek ini akan memekan 7.572 heltare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau rempang yang memiliki luas sebesar 16.500 hektare.
Pemerintah tidak boleh hanya berporos pada keseimbanagan ekonominya saja, dan melupakan sosial dan lingkungan hidup, dan yang paling utama tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat dan perlindunga hak asasi manusia.
Dalam konfik ini para aparat gabungan melakukan kekerasan dalam menghentikan para demonstran dan penggunaan gas air mata yang dilakukan tidak terukur, salah satunya dengan ditembakkannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN Galang yang mengakibatkan banyak pelajar yang terkene efeknya.Bahkan tidak sedikit dari tokoh masyarakat adat yang telah ditangkap oleh aparat karena menyuarakan hak-hak mereka padahal tanpa perbuatan anarkis.
Pemikiran filsafat hukum memiliki peran yang penting dalam menyikapi kontroversi kasus seperti Rempang. Dalam hal ini, beberapa elemen kunci harus dipertimbangkan.
Pertama, filsafat hukum mengajarkan pentingnya prinsip-prinsip moral dan etika dalam perumusan hukum dan keputusan hukum. Dalam konteks Rempang, pertanyaan moral tentang hak asasi manusia dan perlindungan terhadap individu harus diperhitungkan. Pemikiran ini menekankan pentingnya keadilan dalam sistem hukum.
Kedua, pemikiran filsafat hukum menggali konsep seperti kebebasan, tanggung jawab, dan kewajiban hukum. Dalam kasus Rempang, penerapan hukum harus diukur berdasarkan prinsip-prinsip ini, termasuk pertimbangan terhadap hak individu dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, filsafat hukum menyoroti pentingnya interpretasi hukum yang benar dan adil. Interpretasi hukum yang tepat dalam kasus Rempang menjadi kunci untuk menghindari ketidakadilan dan kebingungan hukum.
Dalam menyikapi kontroversi kasus Rempang, pemikiran filsafat hukum dapat memberikan pandangan yang mendalam tentang moralitas, keadilan, dan prinsip-prinsip hukum yang harus dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan, hakim, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan pemikiran filsafat hukum adalah langkah penting untuk mengatasi kontroversi semacam itu secara adil dan etis
Selain itu, filsafat hukum menyoroti konsep-konsep seperti kedaulatan hukum, kepastian hukum, dan pengaturan peran pemerintah dalam masyarakat. Dalam kasus Rempang, hal ini relevan dalam konteks penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Pemikiran filsafat hukum juga mendorong dialog dan diskusi yang lebih mendalam tentang isu-isu kontroversial. Ini mengingatkan kita untuk melibatkan berbagai perspektif dan pemahaman hukum yang berbeda dalam mencari solusi yang lebih baik dan adil.
Akhirnya, pemikiran filsafat hukum mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis. Ia berkembang seiring waktu sesuai dengan perubahan nilai-nilai masyarakat dan kemajuan pengetahuan. Dalam menghadapi kontroversi kasus seperti Rempang, kita perlu terbuka terhadap pembaruan hukum yang lebih sesuai dengan tuntutan mora l, etika, dan keadilan zaman kita.
Secara keseluruhan, pemikiran filsafat hukum memberikan kerangka kerja yang penting untuk menyikapi kontroversi kasus seperti Rempang. Ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan etika yang mendasarinya. Dengan memahami dan menerapkan konsep-konsep filsafat hukum, kita dapat mencari solusi yang lebih bijaksana dan adil dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Penulis : Rahmad Syafei’i, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi