BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALNASIONALPENDIDIKANPOLITIK

Mahkamah Konstitusi Tolak Semua PHPU Ganjar Mahfud di Pilpres 2024

×

Mahkamah Konstitusi Tolak Semua PHPU Ganjar Mahfud di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Semua PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum) Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud di Pilpres 2024

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan beberapa jam setelah MK menolak juga permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024) siang.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Disisi lain, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *