Distrikberita-Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka berinisial DA dan DP serta MR terhadap korban Indriana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena motif cinta segitiga dan para pelaku yang ingin menguasai harta korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Minggu (25/2/2024) lalu.
“Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta,” tutur Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).