Gonjang – ganjing terkait PI (partisifating interest) 10% dengan dibentuknya Pansus I DPRD Provinsi Jambi memberikan dampak positif bagi pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Dasar dari Pansus tersebut adalah terbitnya Permen ESDM no 1 Tahun 2025, bahkan Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadukan persoalan partisifating interest 10 % Migas di wilayah Provinsi Jambi kepada Komisi XII DPR RI bahwa sampai saat ini belum juga menemui hasil dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut KKRJ ( Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi ) Christian Napitupulu Langkah yang dilakukan oleh pansus I DPRD Provinsi Jambi tersebut dan DPR RI adalah Langkah yang sangat baik dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah provinsi jambi, karena Blok Jabung adalah blok yang paling potensial dan menghasilkan sumber daya alam yang sangat melimpah sehingga Petrocina Jabung International Ltd berani memperpanjang kontraknya sampai 2034, tetapi hal ini berbanding terbalik dengan dua kabupaten yang ada diwilayah blok jabung tersebut menjadi kabupaten termiskin di provinsi jambi.
Terkait dengan implementasi PI 10% berdasarkan permen ESDM no 1 Tahun 2025 tersebut haruslah dikaji dari Sumber pendapatan Migas di Blok Jabung yaitu berdasarkan jumlah sumur yang beroperasi dan memiliki izin, berdasarkan data yang diupload kemedia ada oleh Petrochina total sumur yang telah dibor lebih dari 432 sumur sejak tahun 2002 dengan klasifikasi, sumur eksplorasi sebanyak 34 sumur, sumur yang masih berproduksi sekitar 180 sumur, rencana pengeboran baru 9 sumur untuk meningkatkan produksi.
Hal ini patut dipertanyakan karena Petrochina International Jabung Ltd bukanlah sebuah perusahaan yang turut aturan, terbukti pada akhir Tahun 2024 BPK RI sempat melakukan rilis bahwa dalam investigasi tersebut BPK mengidentifikasi tujuh paket pekerjaan di Petrochina International Jabung Ltd yang mengandung potensi kerugian negara mencapai Rp 60,04 miliar. Laporan investigatif yang diserahkan BPK ini memberikan detail dan bukti mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan di perusahaan tersebut. “BPK menyimpulkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan signifikan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd pada periode 2019 hingga 2023.
KKRJ juga menegaskan ketidaktertiban Petrochina International Jabung Ltd berdasarkan analisis dilapangan ditemukan adanya dugaan beberapa sumur petrochina tidak memiliki izin Hak Pakai dalam pengelolaan sumur migasnya, padahal berdasarkan PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas terkhusus Pasal 67 ayat 1 berbunyi tanah yang telah diselesaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 menjadi milik Negara dan dikelola Badan Pelaksana, kecuali tanah sewa. Dan ayat 2 berbunyi Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimohon sertipikat hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan tidak adanya Hak Pakai dalam pengelolaan sumur migas dapat menyebabkan kerugian negara dari pajak.
Jadi diharapkan DPR RI dan Pansus I DPRD Provinsi Jambi memanggil Petrochina Jabung Ltd agar transparan dalam pengelolaan sumur migas serta dugaan tidak adanya Hak Pakai dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas diblok jabung agar bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah dan PI 10% (partisifating interest) tutup Christian.