HUKUM DAN KRIMINALPOLITIKSOSIAL

BPP Hipmi Harap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di Pilpres

×

BPP Hipmi Harap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di Pilpres

Sebarkan artikel ini

Distrikberita-Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP Hipmi), Akbar Buchari, bersuara soal gugatan batas usia kandidat di pemilihan presiden (pilpres). Akbar berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.

Akbar menilai anak muda harus diberi kesempatan yang sama. Menurutnya, jika gugatan batas usia dikabulkan, maka anak muda dapat kesempatan membuktikan kemampuan diri memimpin di skala nasional.

“Karena kami berpandangan anak-anak muda yang berprestasi di Indonesia harus diberikan kesempatan yang sama dengan seniornya,” jelas Akbar.

“Agar dapat membuktikan diri juga mampu memimpin di sekala nasional,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, pada 5 September 2023 lalu adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara gugatan UU Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres. Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.

Hakim konstitusi sebelumnya memberikan sejumlah nasihat kepada para penggugat syarat capres-cawapres. Setelah PSI meminta usia minimal 35 tahun, kini bermunculan gugatan serupa. Alibi penggugat beranekaragam, termasuk membandingkan dengan Prancis.

Tiga pemohon baru itu adalah Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta), Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dan Riko Andi Sinaga juga sebagai perseorangan warga negara.

Hakim konstitusi Manahan Sitompil memberikan nasihat ke Arkaan yang meminta agar syarat capres/cawapres jadi berusia 21 tahun. Manahan meminta Arkaan untuk memperhatikan alasan permohonan yang didasarkan kepada umur anggota parlemen 21 tahun. Sehingga perlu dibuatkan perbandingan antara pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dengan demikian pada petitum perlu diperjelas dan ketegasan, pada satu sisi redaksinya mengubah karena ini bukan kewenangan MK tetapi DPR. Lihat lagi petitum 2 dan 3 jelas bertentangan, agar tidak bertentangan perlu dipikirkan baiknya,” kata Manahan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *