BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALJAMBINASIONAL

Kontroversi Jambi: Gubernur Mutasi Mantan Napi Narkotika ke Posisi Lebih Tinggi, Langgar UU ASN?

×

Kontroversi Jambi: Gubernur Mutasi Mantan Napi Narkotika ke Posisi Lebih Tinggi, Langgar UU ASN?

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi menuai badai kontroversi setelah Gubernur Jambi dituding memindahkan seorang ASN, berinisial RPP, yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika, ke posisi yang dinilai lebih tinggi dan bergengsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada tahun 2021.

Langkah ini sontak memicu pertanyaan serius dari publik dan pemerhati kebijakan mengenai integritas manajemen ASN dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Melanggar Aturan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat?

RPP sebelumnya adalah ASN di Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Ia diketahui pernah divonis bersalah pada tahun 2015 atas tindak pidana kepemilikan narkotika Golongan I, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta.

Menurut pemerhati kebijakan, seharusnya ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas dua tahun, termasuk narkotika, dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 87 ayat 4 UU ASN.

“Bagaimana mungkin ASN yang seharusnya dipecat secara tidak hormat malah dimutasikan ke instansi yang lebih tinggi? Ini adalah bukti telak bahwa Nepotisme tumbuh subur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi,” ujar Wiranto B. Manalu, seorang pemerhati kebijakan.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Libatkan Kepala BKPSDM

Kontroversi semakin memanas dengan adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin.

Surat tersebut diklaim memuat pernyataan bahwa RPP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun proses peradilan. Dokumen ini diduga digunakan sebagai landasan mutasi ke Provinsi Jambi dan untuk mengelabui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VII.

“Ini adalah kebohongan yang masif untuk menyelamatkan saudara RPP. Publik berhak tahu, siapa saudara RPP ini sehingga Kepala BKPSDM Merangin berani memalsukan surat pernyataan dan membohongi BKN?” tambah Manalu, menyoroti kuatnya dugaan praktik Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini.

Tuntutan Publik: Sanksi Administratif dan PTDH

Kasus ini dinilai telah merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana pengangkatan dan promosi ASN seharusnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan integritas, bukan intervensi politik atau kedekatan.

Publik dan pemerhati kebijakan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan yang diajukan adalah:

Memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi atas dugaan pelanggaran UU ASN.

Memerintahkan pemecatan secara tidak hormat terhadap ASN berinisial RPP yang saat ini bertugas di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dasar hukum yang digunakan untuk memutasi ASN mantan napi narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *