Indonesia memiliki 74.957 desa yang terbagi dari sabang sampai Merauke. Yang dima desa memiliki peranan yang begitu besar terhadap proses perkembangan Indonesia sendiri, menurut data Badan Pusat Statistik mayoritas pekerja di Indonesia berada di pedesaan.
Pengembangan desa merupakan hal yang harus tercapai jika ingin mewujudkan Indonesia emas 2045, dalam UU No 23 tahun 2014 indonesia menerapkan sistem desentralisasi dekonstasi, Dimana pemerintah lokal berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan mereka sendiri dan mengolah dana yang di berikan oleh pemerintah pusat hal ini di lakukan agar perkembangan desa bisa lebi cepat di realisasikan.
Tanggu jawab besar yang dilimpahkan kepada kepala – kepala daerah inilah yang menentukan cepat atau tidaknya desa itu bisa berkembang. Tak jarang banyak di temui penyelewengan – penyelewengan yang di lakukan oleh kepala desa dari data KPK, sejak tahun 2014 – 2024 ada sekitar 114 kepala daerah yang di tahan akibat penyelewengan.
Dari data Ideks Desa Membangun (IDM) terjadi penurunan angka dasa berkembang yang awalnya di tahun 2019 terdapat 38.185 desa yang di kategorikan desa mandiri atau berkembang menurun menjadi hanya 28.752 desa per tahun 2023. Hal ini menunjukan bahwa perkembangan desa sebenarnya tidak hanya di nilai dari kualitas pemimpinnya saja tetapi Masyarakat yang dipimpin. Menurut Bappenas tingkat kemiskinan pada masyarakat desa mencapai 12,22% hal ini di picu dari kualitas pendidikan yang masih renda, ketidak mampuan Masyarakat mengelolah hasil alam dan tingkat persebaran fasilitas Kesehatan yang ada di desa.
Sehingga butuh pemecahan masalah di desa untuk mewujutkan kekuatan ekonomi dan Pembangunan di negara. System pengawasan terhadap pemangku jabatan yang menjadi sentral perkembangan desa sebenarnya harus benar – benar di tingkatkan agar proses pengembangan infrastuktur desa dapat di fasilitasi dengan baik.
Kualitas Masyarakat juga bagian yang tak kalah penting dalam pengembangan desa. sektor Pendidikan yang rendah di desa membuat kualitas Masyarakat juga renda, focus pada pemberdayaan Masyarakat desa sebenarnya dapat di mulai dengan membangun sektor Pendidikan dasar (sekolah) dan Bagai mana Masyarakat desa bisa memanfaatkan hasil alam yang terdapat di desa tersebut, bisa melalui proyek desa yaitu BUMDes. Sektor Kesehatan merupakan bagian lainnya yang harus di tingkatkan di wilayah desa tercatat sektor Kesehatan desa atau puskesmas hanya 1,4 perkecamatan ini membuat sektor Kesehatan sebenarnya tidak menyentuk Masyarakat terpelosok desa.
Tentu di butuhkan pemangku jabatan yang akuntabel di mana sebagai sosok yang menentukan kebijakan harus mengutamakan kepentingan dan kesejahtraan masyarakatnya, pemerintahan juga harus menjelaskan, melaporkan, dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik. Dalam konteks pemerintahan, akuntabilitas berfungsi untuk memastikan bahwa pejabat atau lembaga publik bertindak sesuai dengan mandat dan kepentingan masyarakat
Penulis : Azka Rajjaz Malikan, Mahasiswa Ilmu Politik,Universitas Jambi