BREAKING NEWSJAMBI

Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Begini Kronologinya

×

Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Distrikberita – Polda Jambi melalui Dirresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap kasus dan memberantas tindak pidana narkoba pada Jumat, 28 Juni 2024. Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saiser mengungkapkan tangkapan tersebut hasil kerja keras tim anggota ditresnarkoba polda jambi yang dipimpin langsung wadir narkoba sebagai hadiah Ulang Tahun Bhayangkara ke 78 (01/07/2024).

AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan dengan operasi penggagalan Narkoba ini, sebanyak 19.927 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari narkoba jenis sabu san 19.895 dari narkoba jenis Extacy atau jika ditotal sebanyak 39.822 jiwa.

“Jika diuangkan barang bukti tersebut berjumlah Rp. 10.154.876.600 (sepuluh miliyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah)” Ujarnya.

Dihadapan awak media, begini Kronologi pengungkapan kasus tersebut:
Kronologi berawal dari hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang di pimpin langsung Oleh Kasubit 1 dan Kasubdit 2 mendapat informasi Bahwa ada kendaraan Roda 4 Honda accord yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Penelusuran di Jalan Lintas Timur provinsi Jambi, Lalu pada hari Jumat tgl 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib Tim Opsnal kembali mendapat Informasi Kembali Bahwa kendaraan Yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo Muaro jambi menuju kearah Palembang.

Sekira Pukul 13.00 wib Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi di Backup oleh Anggota Pospol Desa Mekar Jaya melakukan penangkapan terhadap Mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut. Pada saat akan diamankan pelaku yang mengedarai Mobil Honda Accord tersebut berbalik arah jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak Mobil truk yang berhenti didepan nya, setelah mobil Honda accord tersebut berhenti maka diamankan 1 (satu) orang Pelaku AR pengendara Mobil Honda Accord tersebut di perbatasan Jambi Palembang.

Lanjut AKBP Ernesto Saiser dan Anggota Opsnal lalu melakukan interogasi terhadap Pelaku AR dan Pelaku mengakui bahwa dirinya memang sedang membawa Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.Pelaku AR dan Mobil Honda Accord diamankan dan di giring Oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru Kecamatan Mestong Provinsi Jambi untuk dilakukan Penggeledahan.

“Jadi setelah tiba di Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi di Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Mobil Honda Accord yang diamankan tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut di temukan 4 bungkus Shabu dan 4 bungkus Pil Ekstasi, ” terangnya.

AR menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus Ekstasi ke Provinsi Sumatera Selatan serta Menurut Keterangan Pelaku AR dirinya telah bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut.

“Pelaku AR sudah 3 (tiga) kali kerja dengan MI. Pelaku mengakui kalau Pelaku dikirim uang sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) oleh MI sebagai uang Jalan. Dan Honda Accor yang dikendarai oleh Pelaku AR juga diberikan oleh MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya, ” Tutur Dir resnarkoba polda jambi.

Dijelaskan Dir resnarkoba Polda Jambi, dari hasil keterangan Pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut pada awal nya di bawa pelaku dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus Shabu dan 5 bungkus Ekstasi namun barang haram tersebut sebagian telah di serahkan kepada temannya.

“Jadi Pelaku telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya ONGEK didaerah Mendalo dan sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa pelaku berangkat menuju Palembang” Ungkapnya.

Tanpa beri ampun Tim kembali melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek.
Singkat saja hanya itungan jam pada hari yang sama yakni Jum’at 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di warung ayam Geprek yang beralamat di Mandalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di termos dekat kompor dapur.

Barang bukti dari pelaku ke 2 Ongek ini antara lain 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, 1 bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis extacy, 1 bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi, serta paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu. Selain barang haram tersebut juga ditemukan 1 Pack plastik kosong ukuran setengah kilogram, 1 pack plastik kosong ukuran sedang, 1 unit timbangan Digital scale warna puith, tisu berisi 1 butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan pirek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *