Persaingan perebutan ketua baru Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) menuai banyak kontroversi panas. Pasalnya terdapat dua srikandi yang di klaim menjadi ketua HIMIP periode 2024/2025, yaitu Sindy Widia Lingga dan sela Erinda Pratama.
Sindy di klaim secara sah menjadi ketua himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan (HIMIP) Periode 2024/2025 setelah melewati mekanisme voting forum menggunguli pesaingnya, Bayu atrinanto. Sedangkan nama lain yang juga di klaim sebagai ketua HIMIP yang baru, Sela juga di yakini sah dan melewati tahap administrasi yang benar. Beliau terpilih menjadi ketua HIMIP melalui proses aklamasi setelah putusan yang di lakukan oleh presidium.
Hal ini tentu menuai banyak perdebatan panas dan disoroti baik di internal prodi Ilmu Pemerintahan maupun di jurusan ilmu sosial politik (JISIPOL). Masyarakat JISIPOL juga bertanya-tanya: sebenarnya siapa ketua himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan yang sah ?
Dalam keterangan yang di sampaikan oleh pihak yang mendukung menangnya Sela mengatakan bahwa ketua yang sah diputuskan oleh presidium pemimpin sidang, itu semua sudah jelas sesuai aturan sidang penetapan ketua yang baru jika tidak melalui putusan dari presidium dan ketok palu dianggap cacat secara administrasi.
” Ya sudah jelas sesuai aturan sidang keputusan dari presidium itu yang sah, selain dari itu berarti cacat atministrasi” ungkap salah satu kubu Sela yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu kemudian di bantah oleh Ketua Panitia Musyawarah Besar (MUBES) HIMIP, Sultan Risik. Beliau mengatakan bahwa Sindy sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terpilihnya Sindy sebagai Ketua HIMIP 2024/2025 sudah sesuai dengan AD/ART yang sudah disepakati dan di sahkan oleh presidium yang baru.” Tuturnya.
Sultan juga bercerita, pemilihan presidium yang baru di sebabkan menghilangnya 3 presidium pemimpin rapat stelah skors yang diberikan. Belum diketahui alasan apa yang menjadi dasar menghilangnya presidium di saat rapat masih di lakukan.
“Memang benar saat memasuki waktu skorsing, forum sepakat untuk menunda sidang selama 1 x 30 menit dan akan melanjutkan persidangan setelah itu. Namun, sangat disayangkan sikap dari pimpinan sidang, di mana ketiga pimpinan sidang tidak memberikan kabar dan kejelasan terkait keberlangsungan sidang. Semua peserta musyawarah besar menunggu hingga pukul 18.00 WIB dan sepakat untuk menunggu lagi pimpinan sidang hadir selama 1 x 15 menit, tetapi pimpinan sidang juga tidak kunjung hadir. Hal ini lah yang menjadi puncak permasalahanya” ungkap Sultan.
Karena presidium yang tak ada kabar, forum dan ketua HIMIP 2023/2024 Rega Aditya melakukan penimbangan kembali dengan meminta saran dari Kepala Jurusan (KAJUR) bapak Dr. Arfai, S.H., M.H. dan Kepala Program Studi (KAPRODI) Bapak Alva Beriansyah, S.IP., M.IP. Singkat Cerita, berdasarkan pertimbangan yang matang seluruh forum sepakat untuk melanjutkan sidang dengan memilih presidium ulang.
“Hal ini sesuai dengan ART pasal 27 yang berbunyi: Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini dapat diatur kembali sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan HIMIP FH UNJA. Jadi ini tidak melanggar ketentuan apapun. Mengenai deklarasi pihak lain itu merupakan di luar tanggung jawab pihak panitia” tutupnya saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp.