Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak semu gugatan Anis- Muhimin disidang pilpres 2024.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” seperti yang disiarkan langsung melalui akun resmi MK RI tadi siang.
Dalam putusan itu terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi. Ketiga hakim itu yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Putusan pengadilan MK disambut antusias 97 juta warga Indonesia yang memilih Prabowo Gibran. Bahkan, tidak sedikit pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD memberikan ucapan selamat kepada pasangan Capres 02.