Pendahuluan
Apartemen Royal Kedhaton adalah proyek pembangunan bangunan kombinasi semi apartemen yang terletak di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta.
Proyek ini dikelola oleh PT Java Orient Property, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk. Apartemen ini direncanakan akan dibangun setinggi 40 meter dengan 14 lantai, namun mengalami kendala dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2019. Salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 2/2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. Selain itu, apartemen ini juga diduga melanggar rekomendasi aturan ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya, karena berada di dekat Kraton Yogyakarta.
Pokok Permasalahan
Apartemen Royal Kedhaton ini terletak di kawasan Malioboro, yang merupakan kawasan strategis yaitu pusat Kota Yogyakarta dan memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Proyek apartemen ini diduga melanggar sejumlah aturan, seperti Peraturan Daerah Kota Yogyakarta (Perda) No. 2/2012 tentang Bangunan Gedung, rekomendasi aturan ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya, dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta dan DIY sehingga apartemen ini sulit mendapatkan Izin Usaha Bangunan (IMB).
Untuk memuluskan proses pengurusan IMB, pihak pengembang yaitu Oon Suryono yang diduga memberikan uang sebesar Rp 185 juta kepada Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP). Melalui pendekatan tersebut, Haryadi Suyuti kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan pengembang dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Namun, pada tahun 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan pembatalan Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) dan rekomendasi izin pembangunan apartemen Royal Khanton yang ditandatangani Haryadi Suyuti, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasan pembatalan tersebut adalah karena proyek apartemen tersebut melanggar Perda No. 2/2012, rekomendasi kawasan cagar budaya, dan RTRW Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum dan Perundang-Undangan
Terkait uraian diatas, pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton ini melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan, dimana rencana tinggi apartemen tersebut mencapai 40 meter yang terdiri dari beberapa fasilitas seperti supermarket di lantai dasar, hotel di lantai dua hingga lima, apartemen di lantai enam hingga 14 dan basement untuk parkir kendaraan. Selain melanggar Perda, pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton ini juga melanggar Rekomendasi aturan ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya, karena berada di dekat Kraton Yogyakarta. Dan Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta dan DIY, yang mengatur tentang kawasan cagar budaya, kawasan strategis, kawasan lindung, dan batas ketinggian bangunan maksimal 21 meter di kawasan perkotaan
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengurusan IMB yang melibatkan pihak pengembang PT Java Orient Property, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang kini menjadi tersangka oleh KPK. Kasus ini juga menunjukkan adanya pelanggaran sejumlah aturan, seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 tentang Bangunan Gedung, rekomendasi aturan ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya, dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta dan DIY, yang dilakukan oleh pihak pengembang dalam pembangunan apartemen tersebut. Kasus ini juga menimbulkan dampak negatif bagi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Yogyakarta, serta hak-hak masyarakat sekitar yang terancam oleh pembangunan apartemen yang melanggar aturan.
Penulis : Chintya Veronika Manullang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
vurcazkircazpatliycaz.6kKDHQPPutCZ
daktilogibigibi.32GhqcCCJQdS
daxktilogibigibi.CsaM2Gy4eVxC
yandanxvurulmus.PRKx0X1CF9kn
elegancies xyandanxvurulmus.8gajDg8pvw3I
I love what you guys are up too. This sort of clever work and exposure!
Keep up the very good works guys I’ve added you guys to our blogroll.