Oleh: Firhan Hidayah Fungsionaris DPC PERMAHI Jambi
Jambi, 31 Oktober 2025 — Langkah cepat dan tegas diambil oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi. Hanya berselang beberapa hari setelah meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PERMAHI Jambi, lembaga ini langsung bergerak melaporkan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, bersama tim hukum organisasi. Dalam laporan resmi itu, mereka menyerahkan legal opinion yang memuat analisis yuridis lengkap atas kasus penipuan dan pemerasan digital yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai pegawai instansi pemerintah, yakni Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kasus ini adalah bentuk nyata dari ancaman kejahatan digital yang sudah masuk ke ruang-ruang privat warga. Kami tidak akan tinggal diam. Posbakum PERMAHI hadir untuk memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban kejahatan berbasis teknologi,” tegas Roland di Mapolda Jambi, usai menyerahkan laporan.
Berdasarkan opini hukum yang disusun, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta pemerasan elektronik sebagaimana Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Modus pelaku adalah menawarkan program bantuan UMKM palsu atas nama BPVP, meminta akses data pribadi korban, kemudian melakukan teror dan pemerasan disertai ancaman penyebaran video tidak senonoh yang diklaim sebagai milik korban.
“Ini bukan sekadar kasus penipuan, tapi serangan terhadap martabat manusia. Kami ingin memastikan pelaku cyber extortion seperti ini diburu dan dihukum seberat-beratnya,” lanjut Roland.
Langkah cepat PERMAHI Jambi ini juga menandai **fungsi nyata Posbakum PERMAHI** sebagai pusat advokasi hukum mahasiswa yang responsif terhadap keresahan publik. Roland menegaskan, Posbakum PERMAHI akan menjadi garda depan dalam memberi bantuan hukum gratis bagi korban kejahatan digital, kekerasan daring, dan kasus hukum lainnya yang menimpa masyarakat.
“Peluncuran Posbakum bukan sekadar seremoni. Hari ini, kami buktikan dengan aksi nyata — langsung melaporkan kejahatan siber pertama yang ditangani tim hukum kami,” tutupnya.
PERMAHI Jambi juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menindaklanjuti pencatutan nama BPVP, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menutup ruang penyalahgunaan identitas lembaga negara di ranah digital.












