DISTRIKBERITA.COM | Dasar untuk melakukan pelaksanaan tata ruang terdapat pada konstitusi tertinggi di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam pasal 33 ayat 3 berbunyi bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat rakyat.” Pasal ini memberi penjelasan yaitu bahwa negara berperan penting untuk melakukan pengelolaan wilayah dengan artian bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sehingga ini menunjukan bahwa kemakmuran rakyat, Dasar ketentuan ini juga memberikan makna bahwa hak untuk negara dalam melakukan mengambil, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam guna menciptakan suatu kemakmuran rakyat yang berada pada wilayah yang memiliki potensi penataan ruang yang baik dan negara harus melakukan meningkatkan rencana tata ruang yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga, ini adalah salah satu dasar untuk melakukan kunci upaya pelaksanaan penataan ruang yang bijaksana dalam pelaksanaan tata ruang yang nantinya tidak akan merusak sumber daya alam yang ada dan memanfaatkan pola dan struktur ruang yang mendukung. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 memberikan penjelasan terkait dengan konsilidasi tanah adalah Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Land consolidation adalah sebutan lain dari konsolidasi tanah, atau dengan istilah
lain dengan sebutan land assembly adalah mekanisme yang dapat dterapkan untuk penataan kembali penguasaan pemilikan tanah secara langsung pada pengusaan tanah yang memanfaatkan penggunaan tanah. Berdasarkan letak kawasan obyek konsolidasi dapat
dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1. Konsolidasi tanah di kawasan perkotaan disebut land consolidation Konsolidasi perkotaan, juga dikenal sebagai konsolidasi tanah, adalah kebijakan pertanahan yang bertujuan untuk menata kembali dan menggunakan lahan perkotaan secara lebih efektif dan efisien.
2. Konsolidasi tanah pedesaan disebut rural land consolidation. Konsolidasi tanah pedesaan, juga dikenal sebagai rural land consolidation, adalah kebijakan pertanahan yang bertujuan untuk mengatur kembali kepemilikan dan penggunaan lahan pertanian serta upaya pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan di daerah pedesaan.
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pada ketentuan pemanfaatan tata ruang, implementasi pada Pelaksanaan Konsilidasi Tanah yang dapat meningkatkan dampak positif akan efektif dalam pengelolaan pemanfaatan ruang yang dilatarbelakangi:
(1) kebijakan yang dapat menjadi mekanisme pertanahan dalam memberi penjelasan terkait struktur dan pola tata ruang agar dapat diberlakukan di kawasan perkotaan,
(2) dapat mengharmonisasikan bidang hukum pengusaan tanah dengan bidang penataan penggunaan tanah,
(3) bisa menyelesaikan konlik penatagunaan tanah dalam menjalankan pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditentukan,
(4) dapat membatasi peendanaan yang dikeluarkan pemerintah dalam pembangunan sarana daerah,
(5) dapat menimbulkan partisipasi masyarakat paling utama dalam penyediaan tanah serta mendukung pembangunan yang berbasis pelestarian lingkungan kebijakan mekanisme pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan ruang
sebagaimana yang telah ditentukan pada dialokasikan oleh Rencata Tata Ruang dalam hal ini RTRW Kota/Kab. Namun, Permasalah yang timbul dari pemerintah daerah dalam konsolidasi tanah adalah wewenang yang terbatas karena adanya ruang lingkung yang dibatasi pada hak atas tanah bukan dari peran dan wewenang Bupati/Walikota. Penggabungan antara wewenang Bupati/Walikota dalam rencana tata ruang dan melakukan penetapan lokasi konsolidasi tanah dengan tugas Bupati/Walikota yang telah ditentukan sebagai tim koordinasi dalam
konsolidasi tanah. Kesenjangan timbul dikarenakan adanya peran pemerintah daerah (Bupati/Walikota) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan di bidang pertanahan, peran pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten hanya berwenang menetapkan lokasi konsolidasi tanah. Tetapi Bupati/Walikota bisa saja dapat menetapkan lokasi konsolidasi tanah namun tidak dapat melakulan dan menetapkan keputusan tersebut apabila tidak adanya persetujuan dari pemilik tanah Dengan demikian, Dengan kata lain, harus berdasarkan pada adanya persetujuan dari pemilik atau peserta konsilidasi tanah tanpa adanya kesepakatan dari pemilik tanah maka keputusan bupati/walikota yang dikeluarkan tidak dapat dilaksanakan. Maka dari itu ketika konsilidasi tanah dapat dilakukan dan lokasinya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (Bupata/wali kota) pelaksanaan konsilidasi tanah dapat ditingkatkan pada lokasi atau wilayah yang akan dilakukan konsilidasi tanah, sehinnga pemanfaatan ruang pun dapat berjalan sebaiknya. Secara langsung semakin adanya peningkatan melakukan pelaksanaan konsilidasi tanah, baik secara kualitas dan tertata, maka semakin efektif atau rutin pula terwujudnya pemanfaatan ruang. pada itulah, penting untuk meningkatkan jumlah pelaksanaan konsilidasi tanah dalam mendukung penataan wilayah, baik perkotaan. Artinya, pemanfaatan ruang akan dilakukan lebih cepat dan teratur lebih keseluruhan, dan lebih kreadibilitas. Dan melakukan konsilidasi tanah semua itu akan tercapai bersama peran aktif dan penuh partisiptif kelompok masyarakat dalam
pemanfaatan ruang. Berdasarkan uraian di atas mengapa masyarat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan tata ruang: Pertama, salah satu subjek hukun ialah masyatakat yang mampu menentukan dapat terlaksananya pembangunan dan juga bukan obyek pembangunan saja. Kedua, dengan tidak adanya peran maka hak dan kewajiban masyarakat yaitu tanggung jawab dan nilai (memiliki) masyarakat terhadap penyempurnaan program dalam dokumen perencanaan. Ketiga, tanpa adanya partisipasi masyarakat meliputi kritikan dan masukan seperti
perencanaan yang dilakukan semaksimalpun akan melihat tidak ada nilai apapun. Sehingga partisipasi juga diperlukan dalam konsilidasi tanah, peningkatan partisipasi masyarakat dalam konsolidasi tanah merupakan satu kompenen yang paling uatama dan penting dalam proses perkembangan dan pertumbuhan pada bidang pertanahan dan permukiman di berbagai wilayah dan berbagai negara terkhusus di Indoneisa, Konsolidasi tanah adalah proses suatu kebijakan dengan cara penggabungan dan pengaturan kembali pada sector pertanahan yang sbelumnya bisa saja memiliki masalah kemudia diperbaiki atau suatu meknisme yang sudah dirancang dari awal yang bertujuan untuk meningkatkan suatu yang produktif dan efisien.
Penulis : Syai Saladin Usman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
WAH KEREN BANGET PENULISNYA🫂🤝
vurcazkircazpatliycaz.ybOaeTTtLFAH
daktilogibigibi.EU3L4m8yIk5d
daxktilogibigibi.J4ELvfqcIZcv