BREAKING NEWSDAERAHHUKUM DAN KRIMINALSUMUT

Uang Kuliah Tunggal Naik, Ratusan Mahasiswa USU Geruduk Rektorat

×

Uang Kuliah Tunggal Naik, Ratusan Mahasiswa USU Geruduk Rektorat

Sebarkan artikel ini

Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa memprotes atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025, berlangsung di Biro Rektor USU, Rabu, (08/04/2024)

Mahasiswa membentang spanduk bertuliskan ‘Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik’. Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dan petugas keamanan kampus USU. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Alfandi Hagana mengungkapkan kecewa atas keputusan Pemerintah Indonesia, menaikkan UKT, dengan kondisi perekonomian masyarakat tengah terpuruk.

“Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi, dengan penghasilan orang tuanya di atas rata-rata. Ini sangat kami sayangkan, kami berharap mahasiswa itu diperlakukan seadil-adilnya. Karena kuliah itu bukan hanya memenuhi mimpi semata, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Alfandi kepada wartawan.

Alfandi menilai, kenaikan UKT ini, tidak melibatkan mahasiswa dalam mendengarkan pendapat dan masukan. Terkesan kenaikan UKT ini tidak menjunjung tinggi keadilan pendidikan. “Kesannya mahasiswa seperti ditindas, suara mahasiswa tak lagi didengar. Jadi UKT saat ini dibagi atas 8 golongan, mulai dari 500 ribu hingga golongan 8 yang tertinggi,” jelas Alfandi.

Aksi mahasiswa itu diterima pimpinan USU yakni Wakil Rektor 1 Edy Ikhsan ; Wakil Rektor 2 Muhammad Arifin dan Wakil Rektor 5 dan Luhut Sihombing.

Mahasiswa dan pimpinan USU menggelar dialog. Setelah terjadi dialog, mahasiswa bubar dengan tertib

Sementara itu, Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia yang dikonfirmasi mengatakan, alasan utama kenaikan UKT itu adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

Dijelaskan Amalia, dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

“Jadi pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yg telah direkomendasikan pemerintah,” kata Amalia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *