Wamendag Jerry Sambuaga, meminta TikTok-Tokopedia menaati Permendag No. 31/2023 yang melarang media sosial menjalankan fungsi e-commerce. Setelah beroperasi kembali di Indonesia, ternyata TikTok masih memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. Jerry mengatakan, akan terus memantau proses migrasi yang dilakukan Tiktok-Tokopedia yang sekarang telah berjalan lebih dari dua bulan. Selama proses migrasi ini, TikTok masih melayani transaksi jual beli, dengan hanya menambah keterangan “diproses oleh Tokopedia”.
Jerry Sambuaga Mengatakan imigrasi memastikan tidak boleh ada yang melanggar aturan dengan jualan di media sosial
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial nggak boleh jualan,” kara Jerry kepada wartawan di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
Direktur Jendral Perdagangan mengatakan kemendag sudah memberikan waktu 3 bulan untuk memisahkan jualan dan media sosial
“Nah ini kita minta comply dengan Permendag No 31 tahun 2023 yang kita minta, kan diberikan waktu tiga bulan sama Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada wartawan di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa mengatakan, akan beraudiensi dengan Kemendag terkait pelanggaran TikTok itu. KPPU tengah mengkaji model bisnis yang dilakukan TikTok setelah mengakuisisi Tokopedia. Sejak melakukan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), TikTok kembali melenggangkan fitur transaksi TikTok Shop dalam aplikasi media sosial TikTok yang dilarang Permendag No. 31/2023.