Distrikberita – Beberapa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi terdakwa kasus suap
Ketok Palu R-APBD Jambi Tahun 2017-2018 kembali disidang.
Mereka adalah Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim dan disidang di PN Tipikor Jambi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Persidangan kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa.
Siswandhono selaku Jaksa KPK menyebutkan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.
“Masing masing terdakwa secara sadar telah menerima suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebesar Rp 200 juta atas pengesahan RAPBD menjadi APBD dimana total uang suap yang disiapkan Gubernur Jambi Rp 13, 265 miliar,” kata JPU. Sejatinya terdakwa mengetahui perbuatannya menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Dengan adanya janji adanya hadiah berupa uang dari Gubernur Jambi Zumi Zola para terdakwa menyetujui pengesahan RAPBD menjadi APBD,” paparnya.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.