BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALJAMBI

Anak Pejabat di Sarolangun dan temannya Rudapaksa Remaja Perempuan yang masih 17 tahun

×

Anak Pejabat di Sarolangun dan temannya Rudapaksa Remaja Perempuan yang masih 17 tahun

Sebarkan artikel ini

Distrikberita- Satuan Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus Rudapaksa terhadap gadis remaja berusia 17 tahun, sebut saja bunga seorang pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan laporan pihak Reskrim bahwa bunga (Korban) digilir secara oleh 8 orang pelaku, salah satu pelaku diketahui adalah pacar korban sendiri.

Kapolres Sarolangun melalui kasat Reskrim Polres Iptu Cindo Kottama, jumat (26/04/2024). Kepada sejumlah awak media mengatakan Delapan orang pelaku tersebut masing masing berinisial, MBA 21 Tahun, AA 18 Tahun, RA 18 Tahun, MRZ 16 Tahun, Rau 16 Tahun, YRA,

” Pelaku melakukan perbuatan nya secara bergiliran, ” kata kasat.
Hal yang mengejutkan bahwa salah satu dari pelaku yaitu MBA merupakan anak dari salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Dapil Pelawan Singkut.

“ Selain pacar korban, salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota Dewan di Sarolangun.”kata Kasat Reskrim lagi.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Korban tidak dapat berbuat apa apa setelah para pelaku mengancam korban, dengan ancaman akan menyebarkan screenshoot Vcs yang sebelumnya dilakukan antara korban dan pacar korban.

”Para pelaku mengancam akan sebarkan Screenshoot Video Call S*x (Vcs) yang di lakukan korban dengan pacarnya,jika korban tidak mau mengikuti keinginan para pelaku. Untuk diketahui dari delapan orang pelaku ini, tiga orang tersangka lagi yaitu Y,R Dan A berhasil kabur dan saat ini masih menjadi DPO Polisi,” jelas kasat.

” Atas ulah nya para pelaku ini dikenakan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tandas nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *