DISTRIKBERITA.COM-Puluhan massa yang tergabung dari Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), EW LMND Jambi kembali melakukan aksi unjuk ras di Mabes Polri,Kementrian ATR BPN dan terkait penangkapan petani 4 (Kelompok Tani Hutan) KTH serta penuntutan pembatalan HGU Pt.RKK.
Rabu, 8 November 2023.
Dalam aksi unjuk rasa massa menuntut supaya Mabes Polri mengambil alih kasus penangkapan petani anggota 4 KTH Kumpeh.
Bona Tua Sinaga selaku Ketua EW LMND Jambi dalam orasinya menyampaikan ketidak percayaan kepada Kepolisian Polda Jambi.
“Kedatangan Kami di Mabes Polri tidak lain dan tidak bukan atas penindasan yang dialami masyarakat Jambi terkhusus 4 KTH Kumpe,
Maka kami berharap kepada Bapak Kapolri supaya mengambil alih kasus penangkapan 12 petani anggota 4 KTH dengan tuduhan pencurian yang tidak sesuai dengan prosedur kepolisian karena status lahan yg seharusnya eks HGU RKK itu status qou dengan kata lain tidak dikuasai pihak manapun atau kembali dikuasai negara, maka kami menduga penangkapan petani diakibatkan adanya perselingkuhan Polda Jambi dengan pihak koperasi mitra dari Pt.RKK yang saat ini menguasai lahan HGU PT.RKK.” Tutur Bona Tua Sinaga.
Senada dari itu di Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR BPN) supaya membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Riki Kurnia Kertapersada (RKK) yang gugur dalam dalam Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Medan yang berkonflik dengan PT.Waskita.
Bona Tua Sinaga juga menyampaikan bahwa Kementrian ATR BPN harus mengambil tindakan tegas dengan membatalkan HGU PT. RKK karena tidak lagi memiliki legalitas yang sah akan tetapi di aksi pertama pihak Kementrian ATR BPN hanya memberikan angin segar kepada masyarakat tanpa ada tindak lanjut dari hasil mediasi.
“Akibat kelalain ataupun keterlambatan Kementrian ATR BPN dalam membatalkan HGU RKK jugalah yang membuat petani 4 KTH semakin menderita dan tertindas sehingga berujung di sel jeruji besi polda jambi .” Ucap Bona Tua dengan tegas.
“Maka darisitu kedatangan kami di kementrian Atr/Bpn ini sebagai alaram pengingat untuk keputusan di hari senin lebih tepatnya 13 November 2023 supaya tidak sebatas omongkosong belaka akan tetapi perwujudan dari tuntutan Masyarakay 4 KTH” tutup Bona Tua.