BREAKING NEWSDAERAHHUKUM DAN KRIMINALJAMBI

SMP Negeri 17 Kota Jambi Lakukan Pungutan Biaya Perpisahan Kelas IX Sebesar Rp.250.000/Siswa

×

SMP Negeri 17 Kota Jambi Lakukan Pungutan Biaya Perpisahan Kelas IX Sebesar Rp.250.000/Siswa

Sebarkan artikel ini

Jambi – Baru-baru ini telah beredar di WA group orangtua siswa atas himbauan penagihan biaya perpisahan bagi siswa yang duduk di kelas IX SMP Negeri 17 Kota Jambi Jalan AR. Hakim yang diposting oleh masing-masing wali kelas di group orangtua siswa. Adapun besaran biaya Rp. 250.000 per-siswa. Kegiatan perpisahan ini akan diadakan di gedung BPCC yang belum ditentukan kapan waktu pelaksanaannya. Jambi Senin, 7/4/2025.

Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi membuat beberapa orangtua kelimpungan mengatasi pengeluaran sehari-hari. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menghimbau agar bangsa ini dapat melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak perlu dilakukan.

Menurut salah seorang orang tua siswa inisial NP (39 thn), “Himbauan ini sudah beredar di WA group orangtua siswa pada pertengahan bulan Maret 2025 lalu, menghimbau kepada setiap orangtua siswa agar dapat mencicil biaya pelepasan/ perpisahan sebesar Rp. 250.000 per-siswa yang disetor langsung ke nomor rekening bank atas nama wali kelas masing-masing,” ujarnya.

Ia menuturkan, “kami tidak tahu ini kesepakatan siapa, karena di wa tersebut dikatakan ini atas kesepakatan oleh panitia, sedangkan rencana pembentukan panitia-pun tidak pernah dengar dan tidak disosialisasikan kepada kami sebagai orangtua siswa, berarti ini kesepakatan sepihak oleh mereka saja toh,? sebutnya.

Hal senada dikeluhkan orangtua siswa lain, BT (45 thn), “Benar mba, himbauan ini sudah beredar di group orangtua siswa, kalo nga salah ada 9 (sembilan) kelas di SMPN 17 ini, mulai dari kelas A sampai I, kalo dihitung-hitung ya lumayan juga uang yang akan terkumpul. Katakanlah, rata-rata satu kelas 30 siswa X 9 X Rp 250.000 totalnya sudah 67,5 juta. Acara perpisahan ini sebenarnya hanya modus mereka saja alias “PUNGLI” di balik kegiatan. Ini kan cukup dilakukan di sekolah saja tanpa perlu sewa gedung segala,” keluh BT.

Ia menambahkan, sama halnya seperti bulan kemarin, “Sekolah mewajibkan setiap siswa kelas IX wajib berfoto pakai Compact Disc (CD) di sekolah dengan biaya Rp. 35.000 per-siswa untuk foto Ijazah. Padahal pakai CD itu sudah tidak jamannya lagi, sekarang cukup pakai HP sudah bagus hasilnya tanpa mengeluarkan biaya sebesar itu, bayangkan berapa duit yang mereka kumpulkan, itu hanya trik untuk korup saja, ungkapnya.

BT berharap perhatian daripada Pemkot Jambi cq. Dinas Pendidikan Kota agar dapat bertindak tegas untuk melarang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dengan melakukan pungli terselubung.

Lanjutnya, “Pemkot Jambi harus meniru Gubernur Jawa Barat yang melarang tegas acara-acara seremonial yang tidak bermanfaat, seperti perpisahan dan wisuda yang diadakan sekolah mulai dari TK sampai SMA, dan pungutan liar lainnya” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *