OPINIPENDIDIKAN

Retribusi Pengelolaan Pasar Angso Duo Kota Jambi

×

Retribusi Pengelolaan Pasar Angso Duo Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

Pasar Angso Duo Jambi merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Jambi dan menjadi pusat pemantauan ekonomi kota. Dalam konteks pengelolaan pasar ini, retribusi merupakan sebagian penting dari pendapatan daerah dan perlu diperhatikan secara khusus. Retribusi daerah adalah sebagian dari pendapatan daerah yang berasal dari penggabungan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jenis dan besaran pajak dan retribusi daerah.

Retribusi daerah dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah diatur sebagai bagian dari pendapatan daerah. Dalam konteks ini, peraturan daerah seperti PERDA Kota Jambi No. 6 Tahun 2020 mengatur perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, termasuk pengaturan terkait Pelayanan Pasar.

Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memiliki peran penting dalam mengatur pengiriman dan pengendalian retribusi daerah, serta menjaga transparansi dan akurasi dalam proses pengaturan retribusi daerah di Pasar Angso Duo Jambi. Dalam hal ini, opini hukum dapat mencakup analisis terhadap ketaatan dalam penerapan aturan retribusi oleh BPPRD dan keterlibatan Dinas Pasar dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Angso Duo.

Opini hukum dapat disusun untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait ketaatan hukum dalam pengelolaan retribusi di Pasar Angso Duo Jambi. Hal ini meliputi evaluasi terhadap pelanggaran hukum terkait retribusi yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi. Selain itu, penting pula untuk mengevaluasi efektivitas penerimaan retribusi di pasar ini, kendala-kendala dalam pengelolaan retribusi, dan keterlibatan Dinas Pasar dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima.

Dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, terdapat beberapa pelanggaran hukum terkait retribusi yang perlu dievaluasi. Berdasarkan informasi yang ditemukan, beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Keterlibatan Dinas Pasar dalam Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima: Dinas Pasar memiliki peran penting dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Angso Duo Jambi. Namun, kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh Dinas Pasar dalam melakukan pengawasan dan penertiban perlu dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan retribusi.
  2. Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Retribusi: Evaluasi terhadap transparansi dalam pengelolaan retribusi di Pasar Angso Duo Jambi perlu dilakukan. Hal ini mencakup keterlibatan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam menjaga akurasi dan transparansi dalam proses pengaturan retribusi daerah di pasar tersebut.
  3. Kendala-Kendala dalam Pengelolaan Retribusi: Selain itu, kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan retribusi, seperti kurangnya sumber daya manusia, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan aturan hukum pemungutan PDRD yang belum jelas, juga perlu dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan retribusi.

Dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, langkah-langkah perbaikan dan peningkatan transparansi serta ketaatan hukum dalam pengelolaan retribusi di Pasar Angso Duo Jambi dapat segera dilakukan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa pengelolaan retribusi di pasar tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Muhammad A.Athoriq, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *