DISTRIKBERITA.COM|Jambi, Pelayanan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Jambi merupakan hal yang patut untuk diperhatikan. Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No. 3 Tahun 2010 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, termasuk ketentuan pelayanan parkir, ketentuan retribusi, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administrasi. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 juga mengatur tentang subjek retribusi parkir di tepi jalan umum dan tata cara pemungutan, pembayaran, serta penyetoran retribusi. Namun, dari sudut pandang masyarakat, kebijakan ini dapat dianggap sebagai beban tambahan, terutama bagi para pengguna jalan yang parkir di tepi jalan umum.
Dari segi manfaat, retribusi parkir diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan bahwa pungutan retribusi tersebut benar-benar memberikan manfaat yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana retribusi juga perlu dijamin agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap kebijakan ini.
Dalam konteks sosial, retribusi parkir juga dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas dan ketersediaan ruang parkir. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang mendalam terkait dampak sosial dan lingkungan dari penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum, serta upaya konkret dalam meningkatkan kualitas layanan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Dalam hal ini pengelolaan dan pengawasan retribusi parkir ditepi jalan umum sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan efesiensi penggunan ruang parkir. Pemerintah daerah harus menetapkan regulasi dan sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan terhadap retribusi parkir. Hal ini akan mencegah individu untuk menghindari pembayaran dan memastikan bahwa sistem ditegakkan dengan efektif.
Secara keseluruhan, sementara retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Jambi dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, perlu adanya keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam penerapan kebijakan ini. Evaluasi menyeluruh, transparansi pengelolaan dana, serta kajian dampak sosial dan lingkungan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dari kebijakan retribusi parkir ini.
Penulis : Dita Fitriani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi