PT Lestari Asri Jaya ( LAJ ) mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/menhut.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 Ha yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan Komoditi Karet. PT LAJ adalah salah satu anak Perusahanan Royal Lestari Utama, perusahaan ini dibentuk pada tahun 2015 hasil patungan antara RLU dan Michelin Group, Michelin Group sendiri merupakan Produsen ban terbesar asal prancis,
Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan, Perkebunan di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun. Proyek ini akhirnya akan menciptakan lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, Proyek karet ini mendapat suntikan dana baru tiga tahun kemudian.pada 26 Februari 2018, dikatakan TLFF-proyek kemitraan antara UNEP, World Agroforestry Centre, ADM Capital, dan BNP Paribas-menyalurkan obligasi berkelanjutan senilai US$ 95 juta untuk mendanai PT RLU dalam program pengendalian iklim, ramah satwa liar, dan produksi karet alam yang inklusif secara sosial, kemudian pada Juli 2022, Michelin mengakuisisi RLU sebagai pemegang saham tunggal.
namun sampai saat ini PT LAJ tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Lapangan Pekerjaan yang ditargetkan 16 Ribu tidak terlaksana bahkan PT LAJ tidak memiliki Pabrik Pengolahan Karet menjadi Barang Jadi di Provinsi Jambi, malah Hasil Karet tersebut dikirim ke Samarinda untuk diolah disana.
Berdasarkan sejarah, Konsesi PT LAJ sendiri merupakan Eks izin HPH PT Industries et Forest Asiatuquest ( PT IFA ), yaitu perusahaan kayu yang memiliki izin kurang lebih 100.000 Hektare dan berakhir tahun 2007, namun pasca reformasi perusahaan tersebut tidak beroperasi,
Pada fase tahun 1996 – 2006 pasca tidak beroperasinya PT IFA, lahan tersebut banyak dibuka dan dimanfaatkan oleh para petani penggarap, hal ini dipermudah karena terbukanya akses dengan dibuatnya jalan koridor oleh salah satu perusahaan pemegang izin HTI sebagai sarana pengangkutan kayu.
Seiring jalan dengan dalil penertiban, PT LAJ menggunakan cara – cara licik untuk mengambil alih lahan masyarakat, mulai dari menawarkan tali asih, skema kemitraan sampai melakukan penggusuran dengan proses kriminalisasi. Rekam Jejak kriminalisasi yang dilakukan oleh PT LAJ cukup Panjang, ada puluhan orang yang sudah menjadi korban jeruji besi bahkan ada yang sampai meninggal.
Setelah lama tidak terdengar proses kriminalisasi tersebut, pada akhir tahun 2024 PT LAJ melakukan Upaya Kriminalisasi terhadap para Petani yang sudah menggarap terlebih dahulu sebelum ada izin PT LAJ.
Dalam siaran Persnya Ketua Forum Petani Sungai Salak James Barus, salah satu yang di kriminalisasi oleh PT. LAJ mengatakan, Lahan kami diminta secara paksa dan akan di gusur, sementara lahan ini sudah kami garap selama 16 tahun. Lahan ini adalah sumber penghidupan untuk keluarga. Kami akan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk memastikan dan menjamin kelangsungan hidup kami yang di klaim di dalam ijin PT.LAJ
Panggilan polisi ini berdasarkan Laporan : LI/64/XI/RES.5./2024/Reskrim tertanggal 08 November 2024, dan Panggilan Polisi Nomor : B/168 /II/RES.5/2025 /Reskrim mereka didalilkan melanggar undang – undang N0 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hal ini di duga menjadi dasar agar para petani tersebut dipanggil, ditekan, diancam pidana kemudian menyerahkan tanah garapannya kepada PT.LAJ
Ditambahkan Wiranto B Manalu selaku sekretaris IHCS Provinsi Jambi seharusnya PT LAJ jangan lagi menggunakan cara – cara lama dalam menakut- nakuti rakyat, dengan upaya kriminalisasi, hal ini menunjukkan bahwa kehadiran PT LAJ hanya menimbulkan Traumatik bagi masyarakat disekitar PT LAJ, Wiranto B Manalu juga menegaskan seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian kehutanan segera melakukan Evaluasi dan Adendum terhadap Izin PT LAJ, karena dari jumlah Izin HTI seluas 61.459 Ha hanya sekitar 15.000 ha lebih yang bisa dikuasai oleh PT LAJ, hal disebabkan oleh sudah adanya kedudukan petani penggarap sebelum izin PT LAJ diberikan oleh kementerian kehutanan serta tidak adanya sinkronisasi luasan izin dengan lahan yang sudah terlebih dahulu diduduki masyarakat.
IHCS Jambi juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian kepemilikan lahan terhadap masyarakat yang terlebih dahulu tinggal di areal yang diklaim PT LAJ. Kementerian Kehutanan harus segera dapat mendorong penyelesaian konflik ini dengan menggunakan berbagai skema termasuk PPTKH ( Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, harus dilakukan identifikasi dan Verifikasi agar ada kejelasan bagi masyarakat, karena pada prinsipnya masyarakat yang tinggal didalam Kawasan hutan yang diklaim areal PT LAJ tersebut siap dibina oleh skema pemerintah yang nantinya apakah pasca dikeluarkan dari Izin LAJ para petani akan diwajibkan membayar PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) itu tidak menjadi masalah, selain itu juga dapat mengurangi beban PT LAJ dalam membayar Pajak PBPH nya apalagi PT LAJ tidak menguasai lahan tersebut.
Didampingi IHCS Jambi, Forum Tani Sungai Salak dan akan mendatangi beberapa Institusi Negara untuk melaporkan proses kriminalisasi dan Resolusi Konflik bagi masyarakat yang tinggal di areal klaim Izin PT LAJ. Petani akan melakukan jalan kaki dari merak menuju Kementerian Kehutanan, Kementerian Polkam, Kementerian Hukum, Mabes Polri serta Komnas HAM, hal ini disebabkan oleh keyakinan para Petani bahwa Negara masih belum hadir untuk melindungi dan memberikan solusi terhadap nasib para petani.
Adapun yang menjadi Tuntutan Forum Tani Sungai Salak adalah :
1. Hentikan Kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ terhadap Petani sungai salak Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kab.Tebo
2. Meminta kementerian Kehutanan melakukan Evaluasi dan Adendum Izin PT LAJ yang sudah terlebih dahulu di duduki oleh para petani.
3. Meminta Kementerian Kehutanan melakukan Langkah penyelesaian Konflik agraria terhadap penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan yang sudah diduduki terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum izin PT LAJ.
4. Meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada petani Forum Tani Sungai Salak terhadap kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ.
5. Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Polres Tebo menghentikan upaya kriminalisasi petani yang dilakukan PT LAJ