Oleh: Armando Mahasiswa Ilmu Politik Unja
Beberapa masalah demokrasi yang antara lain terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, masalah-masalah itu bahkan muncul lebih terlihat terang-terangan di masa akhir era jabatan presiden Jokowi.
Dimulai dari Kabinet Indonesia Maju, beberapa menteri sudah di reshuffle dan ada juga yang ditangkap terjerat kasus korupsi pada akhir masa jabatan presiden Jokowi. Notabene menteri yang ditangkap memiliki latar belakang partai yang akan berhadapan dengan sang putra nya Gibran di pemilu 2024 ini.
Praktik kolusi dan nepotisme juga terlihat jelas dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Seperti campur tangan di dalam permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi, karena apa di sisi lain, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, kini maju sebagai calon wakil presiden dengan mengubah syarat umur dalam UU Pemilu melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. Tak lupa pula Presiden dengan Anwar Usman (Hakim Ketua MK) merupakan ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan dengan pamannya Ketua MK.
Sebagaimana diketahui pula pada hari Senin 16 Oktober 2023, MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Berangkat dari ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi juga telah memberi putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Kini usai sudah proses pengambilan nomor urut capres dan cawapres pada tanggal 14 November 2023, dengan nomor urut satu didapatkan capres-cawapres Anis dan Muhaimin, nomor urut dua capres-cawapres Prabowo dan Gibran serta, nomor urut tiga capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Dengan selesainya pengambilan nomor urut ini 3 paslon capres dan cawapres ini secara sah pula nantinya mereka akan berkontestasi di Pemilu 2024 dan dalam artiannya Jokowi berhasil dalam meloloskan anaknya dalam pemilu ini dengan mengubah peraturan yang ada.
Menariknya dalam pidato Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo setelah pengambilan nomor urut pencalonan sama-sama ada kekhawatiran terhadap jalannya proses demokrasi pada pemilu 2024 yang nyatanya dan faktanya mereka juga akan melawan anak dari Presiden Jokowi pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintah yaitu Gibran Rakabuming Raka.
“pemilu adalah taruhan bangsa kita. Kalau pemilu berjalan dengan baik, legitimate, objektif, insyaallah negeri ini akan tetap bersatu, kuat, dan berhasil membangun. Kalau pemilu ini berjalan dengan jujur dan adil, insyaallah pembangunan akan lancar selancar-lancarnya. Oleh karena itu, mari kita semua seluruh rakyat bangsa Indonesia mengikuti pemilihan umum dengan semangat membangun bangsa, dengan semangat menjaga momentum demokrasi yang telah kita jaga dan berhasil hingga hari ini. Kita tidak ingin demokrasi mundur ke belakang dan tanpa arah yang jelas, aamiin” Ujar Cawapres Muhaimin Iskandar.
“Bapak ibu saya ingin sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini, setelah ini kita mesti bisa memastikan bahwa arah reformasi mesti kita tuntaskan, demokrasi yang berjalan jurdil, situasi yang bisa berjalan pada rel, dan kita selenggarakan dengan betul-betul membawa integritas yang jauh, jauh sekali dari unsur KKN, harus kita pastikan. Ini lah amanat reformasi, dan ini lah amanat konstitusi yang sekarang kita pegang, dan tentu kita mesti menyelamatkan seluruh golongan, seluruh kelompok masyarakat, dan bagaimana sejatinya kita menjaga NKRI.” Ujar Capres Ganjar Pranowo.