Distrikberita – Presiden Jokowi menegaskan, belum ada keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memajukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sebelumnya sudah ditetapkan akan digelar pada 27 November 2024, menjadi September 2024. Jokowi juga mempertanyakan urgensi percepatan jadwal Pilkada 2024. Ihwal percepatan jadwal pilkada itu disampaikan antara lain oleh Ketua Kelompok Fraksi PDIP DPR RI, Arif Wibowo. Ia mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf Perppu percepatan pilkada untuk menggantikan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, jika pilkada diselenggarakan pada September 2024, kepala daerah yang terpilih bisa dilantik serentak pada Desember 2024 sehingga pemerintahan di daerah bisa berjalan bersamaan.