Ferienjob adalah hal yang umum diikuti oleh mahasiswa yang studi di Jerman ketika libur. Mereka bekerja di pabrik atau menjadi kurir guna mengisi waktu libur kuliah resmi dan mendapatkan uang saku tambahan. Namun, mahasiswa di sana memang sudah memahami skema Ferienjob.
Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob dan dalam pelaksanaan Ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak Mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Sesuai kelaziman yang ada, khususnya dalam kalender akademik Indonesia, libur panjang antar–semester resmi di Indonesia lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun. Pada fakta nya Universitas Jambi (UNJA) bulan Oktober-Desember masih aktif dalam kegiatan perkuliahan.
“Dalam pelaksanaannya kegiatan ini saya mengamati dari informasi yang disampaikan teman-teman bahwasanya tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Mahasiswa bahkan setelah kepulangan dari Jerman teman-teman yang dijanjikan awalnya membawa uang sampai dengan 30jtan nyatanya teman-teman masih punya hutang ataupun tanggung terhadap agency sekitar 5-24jt. Program Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dikategorikan dalam aktivitas MBKM. Saya harap pihak universitas mampu bertanggung jawab kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan ini, jangan sampai pihak universitas seakan-akan lupa dengan kejadian seperti ini dan jangan sampai ada lagi korban-korban selanjutnya”.
Ujar Armando Aktivis Mahasiswa UNJA.
Yang mendasari teman teman untuk bergerak adalah rasa empati dan simpati terhadap korban-korban yang sampai hari ini beberapa dari mereka masih takut untuk menyuarakan persoalan ferienjob in Jerman yang dirasakan oleh mahasiswa UNJA yang ikut melaksanakan program tidak jelas ini. Tentunya ada beberapa tuntutan yang harus diselesaikan pihak univeristas :
1. Hentikan MoU dengan pihak agency oleh universitas
2. Universitas Jambi harus bertanggung jawab terhadap korban yang sampai hari ini masih mengalami intimidasi dari pihak agency
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap mahasiswa
4. memberikan konversi nilai kepada mahasiswa yang sudah berangkat ke Jerman yang sampai hari ini ada beberapa mahasiswa belum mendapatkan konversi nilai
5. Universitas Jambi harus meminta maaf kepada seluruh mahasiswa atas terlaksana nya kegiatan ferienjob in german karena kegiatan ini non-MBKM seperti apa yang di sampaikan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.