Seorang pria bernama Fiki Harman Malawa (20) asal Tanjabbar sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi, usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024).
Seperti yang diketahui, saat itu, Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH saat keduanya melintas dengan sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Namun, belakangan, Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.
Kronologi nya, Fiki bersama adiknya berinisial LH (16) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi ternyata hendak merampas barang milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
“Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. Yang dicari uang. Namun, karena tidak ada uang, handphone diambil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).
Tidak hanya merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki yang tidak tahan langsung melakukan perlawanan.
Namun, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki yang berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka.
Fiki tidak berhenti melawan. Ia mengambil sebilah pedang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
“Yang jelas saudara FH bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang,” kata Andri.
Fiki kemudian berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Dengan memanfaatkan kesempatan, Fiki melayangkan serangan fatal. Saat yang bersamaan Hardi memukuli LH. Fiki mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi.
“F (Fiki) mengayunkan parang ke arah tubuh Hardi. Karena masih perlawanan, F kembali memukul kepala Hardi,” ujar Andri.
Setelah Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi saat itu sempat teriak meminta tolong.
Hardi kemudian mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Beberapa lama kemudian, Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik . Hardi masih bisa tertolong, sedangkan Edo merenggang nyawa.
Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).
Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki. Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
“Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo. Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.
Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki. “Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu,” kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).