China adalah negara pertama yang dikunjungi Prabowo setelah dilantik sebagai presiden RI ke-8, Probowo berkunjung menemui Presiden China, Xi Jinping selama 3 hari yaitu pada tanggal 8–10 November. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo sepenuhnya mendukung pengembangan hubungan Indonesia-China yang lebih erat dan siap untuk memperdalam kerja sama dan menyelaraskan strategi pembangunan antara kedua negara.
Pada 9 nov 2024, di pertemuan tersebut Prabowo dan Xi Jinping telah menandatangani sejumlah MoU (Memorandum of Understanding) yang salah satunya berkaitan dengan kerja sama dibidang maritim di sektor perikanan.
Namun, kunjungan tersebut juga menuai perdebatan salah satunya terkait pernyataan mengenai sengketa Laut Cina Selatan soal 9 garis putus putus yang bertumpang tindih dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) indonesia di natuna utara, padahal dalam nota diplomatic yang dikirim oleh pemerintah indonesia pada 8 juli 2010 telah menyatakan menolak klaim cina atas klaim garis putus-putus dari cina.
Namun setelah adanya pernyataan Bersama memicu perdebatan diantara beberapa pihak salah satunya dari guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Pernyataan bersama yang disepakati di Beijing itu memicu polemik karena dianggap Hikmahanto menguburkan sikap Indonesia terkait klaim china di laut china selatan (LCS).
Hikmahanto berpendapat bahwa pernyataan Juru bicara kementerian luar Negeri China, yang menyebut kerja sama kedua negara mengarah pada klaim Sembilan garis putus putus Di Laut China Selatan yang tidak diakui Indonesia berdasarkan konvensi PBB tentang Hukum Laut ( UNCLOS) 1982.
Himahanto menilai klarifikasi kementrian luar negeri RI pada senin (11/11) sebagai bentuk penegasan posisi Indonesia, tak cukup memenuhi syarat bagi masyarakat internasional yang telah lama mengapresiasi sikap tegas Indonesia dalam mempertahankan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Di Natuna Utara.
Pada 13/11 probowo menegaskan lagi sikap Indonesia terhadap laut cina selatan dalam keterangan persnya di Washington DC, beliau mengatakan “Laut China Selatan kita bahas, saya katakan kita ingin Kerjasama dengan semua pihak. Kita menghormati semua kekuatan, tapi kita juga akan tetap mempertahankan kedaulatan kita,” ujarnya. Selain itu, kementerian luar negeri RI juga membantah adanya dugaan yang mengaitkan kesepakatan maritim pada join statement Prabowo dan xi jinping sebagai pengakuan atas klaim wilayah tiongkok. Juga tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di laut natuna utara. Dikatakan bahwa Indonesia tetap pada posisinya selama ini bahwa klaim Sembilan garis putus putus tiongkok tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Inzia Nurul Azizah, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi