BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALPENDIDIKANPOLITIK

Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara Deklarasikan Menyelamatkan Demokrasi Pemilu 2024

×

Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara Deklarasikan Menyelamatkan Demokrasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara Provinsi Jambi mendeklarasi deklarasi menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang bebas dan adil. Deklarasi diselenggarakan karena terjadinya kemunduran dalam demokrasi.

 

Deklarasi dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dari masing masing kampus yang tergabung dalam PMMBN yang langsung di ketuai Oleh Muh. Alfin. ia menyampaikan kekecewaannya atas ketidak hadirannya para Guru Besar dan Akademisi dalam membersamai deklarasi selamatkan demokrasi yang ia inisiasikan. Ketidakhadiran ini menandakan ketidakpedulian mereka terhadap melemahnya demokrasi di Indonesia. Padahal Deklarasi ini digelar karena melihat kondisi demokrasi saat ini telah menyeleweng dari tujuan reformasi bahkan cenderung diktator, ujarnya.

 

Muh Alfin juga mengatakan, jika nanti terbukti terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka akan dipastikan PMMBN akan menghadirkan gelombang masa yang jauh lebih besar.

 

Di tengah hiruk pikuknya perpolitikan dinegeri ini, PMMBN bergerak berdasarkan kesadaran, justru muncul stigma bahwa gerakan deklarasi ini ada yang menunggangi, sangat di sayangkan narasi ini muncul di saat Indonesia hari ini sedang darurat demokrasi, padahal PMMBN bergerak berdasarkan panggilan moral tanpa ada kepentingan apapun di pemilu 2024, kecuali kepentingan sebagai guadian of moral bagi bangsa dan negara, Ucap Muh Alfin.

 

PMMBN memang organisasi yang secara garis besar lahir dari Direktorat PAI Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, bukan berarti PMMBN tidak boleh memihak kepada yang benar dan melawan kepada yang tidak benar. Karena moderasi bernegara bukan berarti tidak boleh memihak, melainkan memihak kepada yang benar berdasarkan Amanat Konstitusi, Falsafah Pancasila dan Cita-cita Reformasi, Ujar Alfin.

 

Cita cita reformasi itu akhir-akhir ini terasa semakin menjauh dan menyimpang. Demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran dan cenderung mengarah kepada otokrasi legalisme.

 

pemilu 2024 sangat dikhawatirkan tidak akan berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan. karena adanya intervensi kekuasaan yang menggoyahkan prinsip negara hukum. Intervensi kekuasaan itu tercermin di antaranya dengan lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui putusan MK No. 90 tahun 2023.

 

Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan tidak hormat karena terbukti telah melanggar etik berat. Hal ini memperlihatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sarat dengan nuansa intervensi kekuasaan itu inkonstitusional yang mencederai demokrasi dan mengangkangi konstitusi kita.

 

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) juga menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

 

Saat ini, misalnya, aparat birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Daerah diduga dimobilisasi untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Dan politisasi bansos untuk kepentingan elektoral dari salah satu Paslon, tentu ini adalah bentuk kebatilan nyata yang merusak prinsip-prinsip demokrasi.

 

Berikut isi pernyataan sikap dari Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara Provinsi Jambi:

1. Meminta agar presiden Joko Widodo menjalankan amanah konstitusi dengan sebaik baiknya.

2. Menolak segala bentuk praktek nepotisme dan pelemahan institusi demokrasi.

3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menggunakan kekuasaan yang berpotensi terjadinya segala bentuk kecurangan pemilu.

4. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan Marwah Perguruan Tinggi sebagai penjaga nilai dan Moral yang independen tanpa adanya intervensi dan politisasi elit.

5. Menuntut KPU, Bawaslu, dan seluruh aparatur pejabat Nagara untuk menegakkan aturan netralitas dalam pemilu, serta menjalankan tugas sesuai amanah reformasi konstitusi.

5. Mengajak masyarakat bersikap kritis dan menolak politisasi bantuan sosial untuk kepentingan elektoral, kekerasan budaya, pengekangan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *