FOTO:KORBAN AKIBAT TERJADINYA PELANGGARAN HAM DI PALESTINA
Hak asasi manusia adalah kebebasan untuk memiliki kehidupan yang layak , dari segi ekonomi, pendidikan, social, agama, dan kesehatan. Kemampuan suatu bangsa untuk terlibat dalam kebebasan dasar menunjukkan adanya toleransi terhadap penurunan goyangan mereka di bidang ini. Terkait konflik anatara zionis Israel dan palestina yang telah mencuri perhatian dunia dimana menjadikan Israel untuk merebut wilayah palestina yang di percayai oleh zionis bahwa tanah itu adalah tanah terjanji oleh allah dan bagi aga islam tanah palestina adalah kiblat pertama bagi islam, yang diatas tanah itu berdiri sebuah masjid al Aqso, akibat perebutan wilayah ini lah menyebabkan zionis memerangi rakyat palestina, mulai dari meluncurkan rudal, bom dan tembakan, hal ini membuat kehancuran pada perbatasan jalur gaza dan memakan korban warga sipil sampai anak anak. Akibat peperangan ini anak anak menjadi korban dan hak asasinya dirampas seperti tidak mendapatkan pendidikan, social, kesehatan dan dirampas hak kebebasannya oleh zionis Israel.
Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun aka mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya hal ini tragedy kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel.
KESADARAN DUNIA TERHADAP PELANGGARAN HAM DI PALESTINA
Hukum humaniter internasional yaitu melanggar HAM yang merupakan tindak kekerasan terhadap anak yang telahdijadikan tawanan oleh pihak Israel. Pihak PBB beserta negara yang terlibat konvensi jenewa 1949 seharusnya bertindak tegas terhadap apa yang dilakukan oleh Israelterhadap tawanan anak tersebut. Tawanan perang wajib mendapatkan jaminan kesehatan. Dalam hal ini Negara yang menahan tawanan perang wajib menjamin pemeliharaan mereka dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh mereka dan Sanksi yang dapat diterapkan kepada Israel adalahmembawa kasus penawanan dan penganiayaan anak ini ke Mahkamah Pidana Internasional agar dapat langsungdiinvestigasi oleh tim kejaksaan Mahkamah. Apabila setelah investigasi kasus ini telah memenuhi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk mengadili, maka proses pengadilan sudah dapat dijalankan. Sanksi yang dapatditerapkan Mahkamah Pidana Internasional kepada pelaku kejahatan perang dapat dilihat dalam Pasal 77 Statuta Roma, yaitu hukuman penjara yang tidak melebihi batas tertinggi 30tahun, atau hukuman penjara seumur hidup apabiladibenarkan oleh gawatnya kejahatan dan keadaan-keadaan pribadi dari orang yang dihukum.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat diformulasikan simpulan sebagai berikut.
Selanjutnya mengenai sanksi telah diatur dalam Pasal 91 Protokol Tambahan I tahun 1977 memberikan sanksi berupa ganti rugi dan pertanggung jawaban atas semua tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang merupakan bagian dari angkatan perangnnya.
Selanjutnya terkait saran,
Perlindungan terhadap anak-anak pada saat situasi perang/konflik bersenjata setidaknya sudah cukup jelas diatur di dalam ketentuan-ketentuan Konvensi yang ada terkait dengan perlindungan terhadap anak. Hal ini seharusnya menimbulkan kesadaran serta kerjasama tidak hanya pada Negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi dan Negara yang namun dari seluruh Negara dalam menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Konvensi- konvensi terkait agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan terkait dengan keberadaan anak-anak disekitar atau yang terdampak dalam situasi perang/konflik bersenjata,Serta pengurangan terhadap jumlah korban yang berjatuhan akibat perang/konflik bersenjata terkhususnya anak-anak seharusnya dapat dilakukan dengan cara menjadikan ketentuanketentuan dalam Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 serta Konvensi-konvensi
lain yang terkait menjadi Hukum Kebiasaan Internasional (Customary International Ladalam perang, sehingga mengikat secara hukum bagi Negara di seluruh dunia.
PERAN INDONESIA TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM DI PALESTINA
Pada tahun 2023, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk periode 2024-2026. Indonesia berkomitmen untuk menggunakan keanggotaannya di Dewan untuk terus mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia rakyat Palestina.
Pada bulan Desember 2023, Indonesia menggandakan kontribusinya kepada
UNRWA(Agensi pekerjaan dan pemulihan perserikatan bangsa-bangsa untuk pengungsi palestina di timur dekat ) menjadi USD 1 juta.
Bantuan ini akan digunakan untuk membantu UNRWA menyediakan layanan penting kepada pengungsi Palestina di wilayah yang diduduki. Pada bulan Februari 2024, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang dialog antaragama antara Muslim dan Yahudi. Konferensi ini bertujuan untuk mempromosikan toleransi dan pemahaman antara kedua komunitas dan untuk mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.
Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan. Indonesia akan terus memainkan peran aktif dalam upaya diplomatik, kemanusiaan, dan perdamaian untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan membangun perdamaian yang adil dan langgeng di wilayah tersebut.
Penulis:Andreas Daniel Siahaan Dan Budi Ardianto, S.H., M.H