Pajak daerah ialah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan peran besar bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut undang- undang tanpa mendapat imbalan secara langsung dan di pergunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (PERDA Prov. Jambi No.6 Tahun 2011). Penagihan pajak daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan tonggak besar bersumber dari keuangan daerah serta keberhasilan dalam pemungutan pajak daerah sebagai penerimaan asli daerah akan berakibat pada pembangunan suatu daerah menuju lebih baik. Penerimaan pajak daerah pemerintah daerah Provinsi Jambi merupakan komponen terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD), angka penerimaan pajak daerah serta rata-rata lebih dari 1,0 triliun rupiah setiap tahunnya, namun pada tahun 2016 mengalami penurunan. Komponen pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi merupakan retribusi daerah. Retribusi daerah adalah iuran daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang dikhususkan dan disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi ataupun badan (UU No.34 Tahun 2000). Pendapatan retribusi daerah di Provinsi Jambi selalu mengalami kenaikan disetiap tahunnya jika dilihat dari tahun 2003-2018. Dengan naiknya penerimaan retribusi daerah pemerintah daerah Provinsi Jambi tahun 2003-2018, hal ini memperlihatka bahwa pemerintah Provinsi Jambi menerapkan kebijakan-kebijakan supaya hal yang menimbulkan kenaikan retribusi menjadi lebih mudah, mulai dari perizinan bagi usaha-usaha yang berkembang di Provinsi Jambi hingga memaksimalkan seluruh potensi retribusi daerah di Provinsi Jambi.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh dari pendapatan daerah yang diatur oleh pemerintah daerah. Pendapatan asli daerah menjadi tulang punggung suatu daerah dalam membiayai pengembangan serta pembangunan kebijakan di sebuah daerah, oleh sebab itu kesanggupan penyelenggaraan perekonomian dapat terlihat dari besar kecilnya peran
pendapatan asli daerah terhadap Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Makin bertambahnya peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD, maka pemerintah daerah akan bergantung terhadap bantuan akan semakin kecil. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya daerah yang dimiliki pemerintah daerah. Pendapatan ini kerap dijadikan patokan kemajuan sebuah daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bisa dikatakan sebagai suatu daerah maju. Namun bagi saya, dari data penerimaan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi yang tidak konsisten setiap tahunnya, berdasarkan data yang ada bahwa pajak dan retribusi daerah selalu mengalami peningkatan, tapi tidak menambah Pendapatan Asli Daerah pemerintah Provinsi Jambi, oleh karena itu saya akan menunjukkan data antara pajak retribusi terhadap pendapatan asli daerah dari jurnal yang saya temukan.
Hasil pemeriksaan memakai standar nilai t table, ditemukan bahwa pajak daerah mempunyai nilai t hitung > t tabel yang diartikan pajak daerah mempunyai dampak positif atas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun retribusi daerah mempunyai nilai t hitung < t tabel yang berarti bahwa retribusi tidak memiliki dampak positif atas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil pengujian pajak daerah memiliki dampak penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan retribusi daerah secara parsial tidak mempunyai pengaruh signifikan atas pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak daerah adalah bagian yang mempengaruhi kenaikan Pendapatan Asli Daerah, oleh sebab itu pajak daerah harus selalu ditingkatkan. Presentasi peningkatan tarif pajak daerah bukanlah penyelesaian yang tepat untuk peningkatan jumlah pendapatan, dikarenakan kenaikan tarif pajak daerah akan membebani wajib pajak dan melumpuhkan sektor ekonomi. Besaran perolehan dari pajak daerah bisa dinaikkan dengan cara mengawasi penarikan yang lebih baik. Pajak dan retribusi daerah secara serentak mempunyai pengaruh, oleh sebab itu pajak dan retribusi daerah mesti ditingkatkan. Pertambahan pajak dan retribusi daerah bisa dilaksanakan dengan memperbanyak petugas, hal ini diharapakan bisa menunjang pemungutan yang secara langsung
datang ke wajib pajak dengan sistem door to door. Penambahan petugas ini dilaksanakan supaya tidak banyak membuang waktu, mengingat cakupan wilayah yang luas. Pajak dan retribusi bisa dilakukan peningkatan dengan membenahi sistem pemungutan dan pengelolaannya, perbaikan sistem dan pengelolaan diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan retribusi daerah. Memperbaiki sistem dan penyelenggaraannya diharapkan bisa mengurangi akan tejadinya tindak pidana korupsi.
Penulis :Bisma Arditya Mahardika Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
vurcazkircazpatliycaz.gKDvkfbEbXTJ
daktilogibigibi.R1NSZpw4gZYx
daxktilogibigibi.oJQOziLVA7AX
yandanxvurulmus.tFrV4sQE3jkk
sendings xyandanxvurulmus.GA9ueKApFKP3
thx
thx
thx
thx