Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah mengirimkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti ke Polsek Jelutung pada tanggal 16 Oktober 2024. Surat ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum dari pihak pelapor, yang merasa terancam dengan adanya aktivitas yang terus dilakukan oleh anak buah Saudara YL di lokasi yang telah dilaporkan, meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan adanya indikasi penghilangan barang bukti.
Pada tanggal 23 Oktober 2024, meskipun pihak Polsek Jelutung sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat barang bukti berada, dan Polsek Jelutung telah memberikan ultimatum kepada saudara YL dan atau Anak buah dari saudara YL untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan apapun di areal yang telah di laporkan/ di lokasi barang bukti berada.
Namun fakta di lapangan sangat berbeda,pihak pelapor tetap mendapati anak buah YL melakukan pengerjaan hingga saat berita ini di tayangkan,
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor dimana ruko/ bangunan pelapor semakin hari semakin mengalami kerusakan parah
Kuasa Hukum dari pelapor, Mike Mariana Siregar menegaskan dan meminta pihak Polsek Jelutung bertindak lebih tegas dengan memasang garis polisi (police line) di areal yang menjadi tempat barang bukti.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Mereka juga mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan barang bukti, terutama benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau benda tidak bergerak. Pengamanan tersebut adalah kewajiban hukum guna memastikan barang bukti tetap dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jika Polsek Jelutung tidak segera menindaklanjuti permohonan ini, pihak pelapor siap untuk menghimpun dukungan dari masyarakat dalam mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku di Indonesia, Tegas YC( pelapor) saat di temui awak media di kediaman nya pada 23 Oktober 2024.
Ini adalah seruan tegas untuk keadilan agar hukum ditegakkan dan hak-hak pelapor dilindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Pihak kuasa hukum menuntut tindakan cepat dari kepolisian guna menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan dalam kasus ini.