DISTRIKBERITA.COM | Pelaku penipuan Umroh di Jawa Tengah menjadi soroton, pelaku asik berjoget di depan para korbannya usai divonis 3 Tahun penjara
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dengan masa hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat sidang putasan Lyla di PN Kudus. Senin (29/07/2024) malam.
Pelaku bernama Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama 3 tahun.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pengelapan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan tersebut.