Jambi – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan anarkisme yang terjadi pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada Rabu (27/8). Peristiwa tersebut ditandai dengan kericuhan antar organisasi mahasiswa yang berujung pada tindak pengeroyokan terhadap kader HMI.
Kejadian ini dinilai bukan hanya menciderai nilai-nilai akademik, namun juga telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Sekretaris Bidang PB HMI, Deki Azhari, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum.
“Tindakan anarkisme di dalam kampus merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, etika akademik, dan tata tertib perguruan tinggi. Terlebih, perbuatan pengeroyokan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, kami menuntut agar aparat penegak hukum dan pihak kampus menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan,” tegas Deki Azhari.
Lebih lanjut, Deki menyatakan bahwa Rektor UIN STS Jambi tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas insiden tersebut, sebab kejadian berlangsung dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh pihak kampus.
“Kampus adalah locus akademik yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa. Karena itu, Rektor harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan dan memastikan sanksi administratif maupun akademik diberikan kepada pelaku. Kasus ini telah menjadi attensi PB HMI untuk ditindaklanjuti dan disikapi secara serius,” tambahnya.
PB HMI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk opsi langkah hukum apabila penanganan di tingkat kampus dinilai tidak memadai. Bagi PB HMI, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh mendapatkan ruang di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi asas kebebasan akademik, demokrasi kampus, dan supremasi hukum.