Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari definisi diatas, pajak memiliki unsur-unsur penting yaitu iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa kontrapretasi secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ditinjau dari segi hukum, pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar sejumlah uang kepada Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara (pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. Pajak di Indonesia secara administratif dapat dibedakan berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
Menurut golongannya, pajak dibagi atas pajak langsung dan tidak langsung. Dasar penggolongan langsung dan tidak ini sehubungan dengan pembebanan kepada wajib pajaknya,misal Pajak peghasilan, ataukah dapat dibebankan dialihkan kepada orang lain, misal Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pajak hotel, Wajib Pajak untuk pajak hotel adalah orang atau badan yang membayar atas pelayanan hotel dan pengusaha hotel. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah yang dimaksud sebagai Wajib Pajak hotel hanya pengusaha hotel. Padahal secara logika baik pembayar jasa hotel maupun pengusaha hotel merupakan wajib pajak dimana pembayar jasa hotel merupakan wajib pajak tidak langsung, sedangkan bagi pengusaha hotel merupakan wajib pungut. Pengusaha hotel berkewajiban menyetorkan pajak hotel ini ke Kas Daerah.
Pajak apabila ditinjau dari sifatnya, dibedakan menjadi pajak subyektif dan pajak obyektif. Jenis pajak subyektif adalah pajak yang berpangkal atu berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan, dalam pajak penghasilan keadaan diri wajib pajak apakah berupa pribadi atau badan,menjadi pertimbangan dalam pengenaan pajak. Namun berbeda halnya pada pajak obyektif, dimana keadaan wajib pajak tidak menjadi menjadi perhatian dan hanya memperhatikan objeknya saja. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai, dalam pengenaannya tidak mempertimbangkan siapa yang akan membayar (WP pribadi atau Badan) melainkan hanya kepada obyeknya saja, misalnya barang atau jasanya.
pengenaan pajak yang dimaksud adalah pembayaran atas pelayanan yang disediakan hotel, jadi pajak dikenakan atas setiap penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan hotel tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak, maka dapat disimpulkan bahwa pajak hotel merupakan Pajak obyektif Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam hal ini penulis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.
Sebelum lebih jauh mengupas mengenai pajak atas jasa perhotelan, berikut merupakan definisi dari beberapa istilah yang akan berhubungan dengan pembahasan mengenai pajak atas jasa perhotelan. nyewaan kamar dan fasilitas hotel yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dengan memberikan kontrapretasi berupa pembayaran merupakan objek Pajak Daerah dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final. Namun hal ini akan tidak berlaku apabila penyewaan tersebut merupakan penyewaan ruang yang dipunyai oleh hotel namun bukan merupakan fasilitas dari jasa perhotelan sehingga kegiatan penyewaan yang demikian akan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)
Penulis : Muhamad Riedhani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
yandanxvurulmus.1sGM3Zp7u37u